jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid, Jumat (14/3).
Tafsir diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI).
BACA JUGA: KPK Periksa Advokat Andi Simangunsong Untuk Atut
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (14/3).
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Tafsir disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Anas Irit Bicara Soal Penyitaan Aset
Tafsir diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Asap di Riau Bukan Bencana Tapi Kejahatan Terencana
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Masih Kunker di Solo, Teleconference Soal Asap Riau Molor
Redaktur : Tim Redaksi