jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Yusuf Erwin Faisal. Mantan anggota DPR RI ini diperiksa sebagai saksi untuk bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
Anggoro merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. "Yang bersangkutan (Yusuf Erwin Faisal) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (12/2).
BACA JUGA: Presiden Pilih Muhammad Lutfi Gantikan Gita Wirjawan
Yusuf sudah memenuhi panggilan KPK. Namun Yusuf yang tiba sekitar pukul 09.40 WIB tidak memberikan komentar apapun mengenai pemanggilannya.
Selain Yusuf, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mukhtarudin. Mantan anggota Komisi IV DPR ini juga diperiksa sebagai saksi untuk Anggoro.
BACA JUGA: Atut Minta Tidak Dipojokkan Saat Diperiksa
Seperti diberitakan, Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan meneruskan proyek SKRT dan mengimbau kementerian tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT. Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Periksa Anak Buah Jero Wacik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tugas Wakapolri Baru Lebih Berat
Redaktur : Tim Redaksi