jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Senin (22/3).
Namun, Anja tidak dapat memenuhi panggilan dan mengirimkan surat kepada lembaga antikorupsi untuk penjadwalan ulang.
BACA JUGA: Soal Lahan Rumah DP 0 Rupiah, KPK Tegur Bos PT Adonara Propertindo
"Yang bersangkutan mengirimkan surat tertulis kepada Tim Penyidik KPK untuk diagendakan pemeriksaan ulang pada hari Selasa (23/03)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3).
Lebih lanjut Ali Fikri mengimbau agar Anja dapat kooperatif dan menghadiri pemeriksaan kasus ini.
BACA JUGA: Jangan Anggap Habib Rizieq Bengal, Sidang Virtual Memang Punya Dampak Serius
KPK diketahui sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kasus itu terkait dengan program rumah DP Nol Rupiah di lingkungan Pemporv DKI Jakarta.
BACA JUGA: Fakta Baru soal Aksi Ustaz Gondrong Menggandakan Uang, Oh Ternyata
Hingga saat ini, lembaga yang dikepalai oleh Firli Bahuri itu belum memerinci kasus itu, termasuk nama tersangka.
"Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali, Senin (8/3). (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih