KPK Peringatkan, Tak Boleh Ada yang Buka Segel di Sukamiskin

Minggu, 22 Juli 2018 – 22:49 WIB
Pintu Gerbang Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Usai melakukan penangkapan, penyidik sempat menyegel beberapa sel.

BACA JUGA: Suap di Sukamiskin Sangat Terbuka, Kinerja KPK Jadi Sia-sia

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, semua sel yang telah disegel agar tak boleh dibuka lagi. KPK khawatir ada barang bukti yang hilang.

Beberapa sel yang dia maksud adalah yang ditempati TB Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin Imron.

BACA JUGA: Suap Model Sukamiskin Sepertinya Terjadi di Banyak Lapas

Pasalnya, pada saat penyidik hendak melakukan penggeledahan, pintu dua sel itu terkunci. Kedua narapidana juga tidak berada di sana karena dikabarkan ada di rumah saki. Sehingga dilakukan penyegelan.

"Untuk lokasi-lokasi yang sudah disegel di Lapas Sukamiskin, termasuk dua sel terpidana korupsi di sana, agar tidak dimasuki oleh pihak mana pun kecuali penyidik yang berwenang," kata Febri dalam keterangannya, Minggu (21/7).

BACA JUGA: OTT Sukamiskin: KPK Tak Bisa Masuk Sel Fuad Amin dan Wawan

Menurut Febri, pihaknya bakal menjerat hukum kepada pihak atau oknum yang merusak segel tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan tim penyidiknya tidak menemui Wawan dan Fuad Amin saat disambangi ke rumah sakit tujuan.

“KPK meminta agar rumah sakit dan dokter tidak main-main soal seperti ini. Pasalnya sudah ada preseden sebelumnya, ketika seorang dokter melakukan penghalangan tugas penyidik,” tegas dia. (mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Kalapas Sukamiskin, KPK Amankan Inneke Koesherawati


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler