jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap praktik suap di Lapas Sukamiskin, Bandung. Melalui operasi tangkap tangan (OTT), lembaga antirasuah itu membekuk Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen yang diduga menerima suap dari narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah.
Selain itu, KPK juga menjerat dua tersangka lain. Yakni pegawai Lapas Sukamiskin bernama Hendri dan seorang napi lain bernama Andri.
BACA JUGA: Usut Dana Fasilitas Lapas Sampai ke Menteri Kumham
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, praktik suap yang ada di Lapas Sukamiskin sangat terang-terangan. Bahkan, tak ada basa-basi antara pemberi dan penerima suap karena tanpa kode atau sandi khusus.
“Fakta ditemukan tidak lagi menggunakan sandi atau kode terselubung. Sangat terang, termasuk pembicaraan tentang nilai kamar dalam rentang Rp 200 juta hingga Rp 500 juta per kamar," ujar Febri dalam keterangannya, Minggu (22/7).
BACA JUGA: Suap Model Sukamiskin Sepertinya Terjadi di Banyak Lapas
Dengan terungkapnya fakta itu maka KPK mengharapkan semua pihak tak lagi menyalahkan oknum petugas yang menerima suap. Sebab, hal yang lebih penting adalah bagaimana menghilangkan praktik suap di lapas.
"Kita harus berhenti hanya menyalahkan oknum apalagi jika sampai menggunakan dalih-dalih pembenaran dan apologi terhadap kondisi yang ditemukan tim KPK," tegas Febri.
BACA JUGA: OTT KPK Ungkap Borok LP Sukamiskin, Ini Daftarnya, Parah!
Menurut dia, lapas harus kembali pada fungsinya sebagai tempat bagi pelaku kejahatan menjalani hukuman. Sebab, praktik suap model Lapas Sukamiskin membuat kinerja para penegak hukum selama ini dalam menyelidiki, menyidik dan menuntut menjadi mubazir.
"Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan leluasa," kata dia.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmi, Kalapas Sukamiskin & Suami Inneke Jadi Tersangka Suap
Redaktur : Tim Redaksi