KPK Perpanjang Kasus Dolar di Sidang Djoko

Rabu, 28 Agustus 2013 – 20:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap uang USD 100  di buku profil Direktorat Jenderal Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada persidangan atas Djoko Susilo, Selasa (27/8), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bukan persoalan sederhana. Karenanya, KPK berinisiatif menyurati Ketua Majelis Hakim dan menembuskannya kepada Mahkamah Agung.

"Kenapa? Karena ini bukan masalah sederhana. Dan kita tidak boleh menyederhanakan masalah ini," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor KPK, Rabu (28/8), malam.

BACA JUGA: Penggandaan Soal Tes Honorer K2 Diurus Pusat

Bambang melanjutkan, masalah itu bukan hanya sekadar pencemaran nama baik, tapi ini juga bisa merusak citra kewibawaan dan pihak-pihak di pengadilan. Terlebih lagi, hal itu tidak pernah terjadi pada persidangan-persidangan sebelumnya.

"Kita harus cari tahu, karena ini belum pernah terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia, uang USD 100 nyelip atau sengaja diselipkan, kita tidak tahu. Kami khawatir ini signal-signal yang tidak baik," papar Bambang.

BACA JUGA: Behentikan Kada Masuk DCT, tak Perlu Buat Surat Edaran

Seperti diketahui, uang USD 100 pertamakali ditemukan Jaksa KPK, Rini Triningsih saat tengah membaca-baca buku profil Ditlantas dalam persidangan dengan agenda nota pembelaan Djoko Susilo yang didakwa korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo, di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/8). Akibat penemuan dolar itu, jalannya persidangan sempat tegang.

Hakim Ketua Suhartoyo pun kemudian meminta Jaksa KPK mengembalikan dolar itu ke kubu Djoko. Hakim juga menegur kubu Djoko atas peristiwa itu. Djoko menegaskan, hal itu terjadi karena tidak sengaja. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kadar ke-Indonesiaan Megawati Dianggap Paling Tinggi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarundajang Jualan Konsep Blue Economy


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler