jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan terhadap Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu akan 30 hari lagi mendekam di tahanan KPK.
“Diperpajang 30 hari. Berlaku sejak 10 Maret," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Jumat (7/3).
BACA JUGA: Ustaz Yusuf Mansur Yakin Dahlan Bisa Bereskan Persoalan Negeri
Namun, kubu Anas langsung mempertanyakan langkah KPK. Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mempertanyakan masa penahanan yang diperpanjang hingga pemilihan umum legislatif itu.
"Pertanyaan saya, kenapa perpanjangannya sampai tanggal 9 April, saat pelaksanaan pemilu? Ini menjadi tanda tanya besar buat saya," tandas Firman.
BACA JUGA: Putut Jadi Kabaharkam Polri, Sejumlah Kapolda Dimutasi
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Selain itu, Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Anies Ingatkan DPR Tak Recoki Penanganan Kasus Century
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Tanah Atas Nama Mertua Anas
Redaktur : Tim Redaksi