Penyuap Bupati Bogor Segera Disidang

Jumat, 04 Juli 2014 – 16:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Berkas tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Fransiskus Xaverius Yohan Yap dilimpahkan ke proses penuntutan, Jumat (4/7).

"Berkas tersangka atas nama YY (Yohan Yap) terkait dugaan tindak pidana korupsi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor masuk tahap 2 atau penuntutan (P21)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (4/7).

BACA JUGA: Pengamat Jurnalisme Sebut Obor Rakyat Penumpang Gelap Kebebasan Pers

Oleh karena itu, Johan menjelaskan, KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas pihak dari PT Bukit Jonggol Asri itu ke pengadilan.

Johan tidak banyak berkomentar soal dakwaan Yohan Yap sebab dakwaan itu baru akan dibuat. Namun dikatakannya, dakwaan disusun berdasarkan proses pemeriksaan di penyidikan.

BACA JUGA: Jadi Presiden, Jokowi Lebih Efektif Urus Jakarta

Johan menjelaskan, dalam kasus dugaan suap ada pihak pemberi dan penerima. Dalam kaitan itu, KPK akan mengembangkan apakah ada pihak lain yang menjadi pemberi dan penerima.

"Kalau ada yang terduga terlibat bisa dimasukan dalam dakwaan," ujarnya.

BACA JUGA: Korban Penculikan 98 Yakin Jokowi-JK Mampu Selesaikan Persoalan HAM

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Yakni Yohan Yap, Bupati Bogor Rachmat Yasin serta Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin.

Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap. Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar.

Johan menyatakan, pihaknya memperpanjang masa penahanan Rachmat dan Zairin. "Perpanjangan penahanan RY (Rachmat Yasin) dan MZ (Muhammad Zairin)," tandasnya. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Obor, Polri Tak Berhenti Pada UU Pers


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler