KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Langkat

Kamis, 10 Februari 2022 – 14:19 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan perpanjangan masa tahanan dilakukan hingga 19 Maret 2022.

BACA JUGA: Irjen Panca Tegaskan Semua yang Terlibat dalam Kasus Kerangkeng Bupati Langkat akan Diproses

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka TRP dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan," kata Ali Fikri, Kamis (10/2).

Tersangka Terbit Rencana Perangin Angin dan Shuhanda Citra ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

BACA JUGA: Bupati Langkat: Itu Bukan Kerangkeng Manusia

Tersangka lainnya Muara Perangin-angin ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Selanjutnya tersangka Marcos Surya Abdi (MSA) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan tersangka Isfi Syahfitra (IS) di Rutan Polres Jakarta Timur.

BACA JUGA: Bupati Langkat Sebut Awalnya Kerangkeng Buat Anggota PP Pencandu Narkoba

"Ada pula perpanjangan masa penahanan untuk tersangka Iskandar PA selama 40 hari di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur mulai tanggal 9 Februari sampai 20 Maret 2022," sebutnya.

Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi.

Sebelumnya pada (20/1), KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus itu.

Sebagai penerima, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Sebagai pemberi, Muara Perangin-angin (MR) selaku pihak swasta/kontraktor.

Atas perbuatannya, tersangka Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Muara selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler