KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Penyuap Jaksa

Selasa, 19 April 2016 – 20:29 WIB
Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan dua tersangka penyuap oknum jaksa terkait penghentian kasus korupsi PT Brantas Abipraya diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka itu ialah Senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan seorang pengusaha, Marudut Pakpahan.

"Untuk hari ini jaksa penuntut umum melakukan perpanjangan penahan untuk tersangka DPA dan MRD," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (19/4). 

BACA JUGA: KPK Garap Kartini, Ahok Berpeluang Dipanggil Lagi

Dia mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan. "Jadi mulai hari ini sampai 30 Maret 2016," ungkap Yuyuk lagi. 

Selain Dandung dan Marudut, penyidik juga menetapkan Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko sebagai tersangka pemberi suap. Namun, hingga kini KPK masih belum menjerat tersangka penerima suap.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Jemput Bola Layanan Akte Kelahiran dan Kematian

BACA JUGA: Lagi, Anak Buah Ahok Dicecar Soal Pembahasan Raperda

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Buwas Utus Tim Khusus Usut Kepala BNNP Maluku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler