KPK Perpanjang Masa Penahanan Wabendum Partai Demokrat

Jumat, 15 Juli 2016 – 21:28 WIB
Anggota DPR dari Partai Demokrat, I Putu Sudiartana. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Putu Sudiartana bakal 40 hari lagi berada di balik jeruji besi. Hal itu menyusul langkah KPK memperpanjang masa penahanan atas wakil bendahara umum Partai Demokrat tersebut.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, perpanjangan penahanan atas anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di PD itu setelah masa penahanan tahap pertama tuntas. Di sisi lain, KPK masih perlu menyidik dugaan suap kepada politikus asal Bali itu.

BACA JUGA: Sabar...Anak Buah Megawati Belum Tentu Bersalah kok

Selain Putu, KPK juga memperpanjang penahanan atas empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Yakni Noviyanti, Suhemi,
Suprapto dan Yogan Askan.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK memperpanjang penahanan lima orang tersangka itu," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (15/7).

BACA JUGA: Tiga Negara Perkuat Kerja Sama Patroli Maritim

Noviyanti merupakan sekretaris Putu di DPR. Sedangkan Suhemi merupakan orang kepercayaan Putu.

Dua tersangka lainnya, yakni Suprapto merupakan kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, sedangkan Yogan berasal dari pihak swasta. Kelima orang itu terjaring dalam OTT KPK pada 28 Juni lalu.

BACA JUGA: Novum PK Freddy Budiman hanya Muslihat Saja

Dalam OTT itu KPK menyita uang sebesar SGD 40 ribu dan tiga lembar bukti transfer senilai Rp 500 juta. Uang itu diduga merupakan suap untuk Putu yang diberikan melalui Noviyanti dan Suhemi.

Suap itu diberikan terkait pengesahan anggaran 12 proyek jalan di Sumbar senilai Rp 300 miliar untuk dimasukkan ke dalam APBN-P 2016.(put/jpg/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Vaksin Palsu Bertambah, 1 Dokter, 1 Bidan dan 1 Insinyur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler