KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Ini Alasannya

Jumat, 04 Maret 2022 – 21:46 WIB
KPK menambah masa penahanan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

KPK ingin melakukan penyidikan lebih lanjut kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

BACA JUGA: Mahfud MD Minta KPK Cs Tak Egois

"Tim penyidik hari ini memperpanjang masa penahanan tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3).

Selain Effendi, KPK juga menambah masa penahanan terhadap Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Karti Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

BACA JUGA: KPK Menduga Itong Memengaruhi Hakim Lain untuk Kendalikan Putusan

Fikri mengatakan masa penahanan Rahmat Effendi dan empat tersangka lainnya diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Kelima tersangka penerima suap itu setidaknya mendekam di sel tahanan masing-masing hingga 5 April mendatang.

BACA JUGA: KPK Dalami Hasil Suap Bupati Penajam Paser Utara

Rahmat Effendi tetap mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK bersama Wahyudin. Sementara, M Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhanan Lutfi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Fikri memastikan tim penyidik akan terus mengusut hingga tuntas kasus dugaan suap yang menjerat Rahmat Effendi dan kawan-kawannya tersebut.

"Saat ini proses pengumpulan bukti dan pemberkasan perkara masih dilakukan tim penyidik," kata Fikri. (tan/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler