JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, Murman Effendi bepergian ke luar negeriKPK telah menyurati Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi, agar mencegah tersangka dugaan suap ke DPRD Seluma itu agar tidak lolos ke mancanegara.
Selain Bupati Seluma, KPK Juga telah melakukan pencegahan terhadap mantan Irjen Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) M Sofyan yang menjadi tersangka korupsi pegelolaan dana di Inspektora Jendral (Itjen) Kemdiknas
BACA JUGA: Johnny Allen Dilaporkan ke KPK Lagi
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengataan bahwa larangan bepergian ke luar negeri bagi Murman dan Sofyan itu diberlakukan sehari setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka korupsi pada Senin (11/7) laluJohan menambahkan, pencegahan itu dilakukan semata-mata untuk memudahkan proses penyidikan
BACA JUGA: Mesin Jahit Dikorupsi, Rekanan Depsos Dihukum 4 Tahun Bui
"Agar sewaktu-waktu keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, keduanya mudah kita panggil," ucapnya.Seperti diketahui, Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal (13) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Suap dari Murman untuk DPRD Seluma itu diduga terkait dengan Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui anggaran tahun jamak (multi-years)
BACA JUGA: Info Keberadaan Nazar Dihargai Rp100 Juta
Adapun proyek yang terdiri dari 25 paket pekerjaan itu didanai dengan APBD tahun 2011-2015Dari informasi yang dihimpun, nilai proyek-proyek tersebut yang awalnya Rp 350 miliarNamun kemudian ditambah anggarannya menjadi Rp 381 miliarDalam kasus Murman, KPK kemrin juga memeriksa tiga orang saksi yang semuanya anggota DPRD Seluma yaitu Midin Amad, Martadinata dan Fauzan Izami.
Sedangkan Sofyan menjadi tersangka korupsi penggunaan biaya dinas dan proyek pengadaan barang dan jasa pada tahun 2009Oleh KPK, M Sofyan disangka menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri ataupun pihak lain
Sofyan dijerat dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPDalam kasus Sofyan, KPK kemarin juga memeiksa dua orang PNS KemdiknasKeduanya adalah Slamet Purnomo dan Zainal Abidin.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Didesak Siapkan Perpu BPJS
Redaktur : Tim Redaksi