Mesin Jahit Dikorupsi, Rekanan Depsos Dihukum 4 Tahun Bui

Kamis, 14 Juli 2011 – 22:55 WIB

JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos) tahun 2004-2006, Musfar Azis, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia (Lasindo) yang menjadi rekanan Depsos itu dinyatakan secara sah bersalah melakukan korupsi.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/7), majelis hakim yang diketuai Albertina Ho menyatakan bahwa Musfar terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi yang diancam dengan pidana sesuai Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa Musfar Azis, dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan," ujar Albertina Ho saat membacakan putusan.

Selain itu, Musfar juga diharuskan membayar kerugian negara akibat penyelewengan proyek mesin jahit untuk program Sarana Penunjang Produksi (Saprodi) itu

BACA JUGA: Info Keberadaan Nazar Dihargai Rp100 Juta

Musfar diharuskan membayar ganti rugi keuangan negara Rp 13,29 miliar
Musfar yang duduk di kursi terdakwa langsung tertunduk dan menitihkan ari mata saat mendegar vonis majelis.

Hukuman atas Musfar itu sebanding dengan tuntutan yang diajukan JPU KPK

BACA JUGA: Presiden Didesak Siapkan Perpu BPJS

Sebelumnya, JPU KPK mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena Musfar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi
Sedangkan hal yang meringankan, karena pria asal Sumatera Barat itu belum pernah dihukum dan telah membantu program pemerintah dalam mengentasakan kemiskinam.

Sebelumnya, Musfar didakwa korupsi karena dalam pengadaan mesin jahit tahun 2004 yang didanai dengan uang APBN sebesar Rp 19,2 miliar, dibeli mesin jahit buatan China bermerek JITU sebanyak 6 ribu unit dengan harga satuan Rp 3,25 juta

BACA JUGA: KPK Tambah Masa Penahanan Mantan Mendagri

Sedangkan Untuk tahun 2006, diadakan pembelian 5100 unit mesin jahit dengan harga satuan Rp 3,5 juta dengan nilai proyek Rp 17,85 miliarNamun dari hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kemahalan dan dari kedua proyek tersebut sehingga negara dirugikan hingga Rp 20,37 miliar.

Atas puitusan tersebut, Musfar diberi kesempatan untuk mengajukan bandingNamun Musfar belum menentukan sikap atas putusan itu"Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujarnya.

Ditemui udai persidangan, Musfar mengaku heran dengan putusan majelis itu"Diakui sudah membantu negara mengentaskan kemiskinan, tapi masih dihukum," ujarnya.

Penasehat hukum Musfar, Syaiful Dinar juga heran dengan hukuman yang dijatuhkan atas kliennyaSebab, mantan Mensos Bachtiar Chamsyah yang juga diadili dalam perkara yang sama hanya dijatuhi hukuman selama 20 bulan.

"Bachtiar sebagai pelaku utama hanya dihukum 20 bulanSementara klien kami (Musfar) empat tahunHarusnya dilepas karena sudah membantu masyarakat dan negara," ucapnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desakan Pengesahan RUU BPJS Makin Kuat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler