JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disarankan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mengantisipasi buntunya atau deadlock pembahasan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) antara Pemerintah dan DPR RISeperti diketahui, tenggat pengesahan adalah 22 Juli ini.
Perpu diperlukan karena tarik ulur pembahasan RUU BPJS di panitia khusus (pansus) DPR diprediksi akan sulit menemui titik temu meski tengat pembahasan sudah diperpanjang dari 15 Juli ke 22 Juli 2011
BACA JUGA: KPK Tambah Masa Penahanan Mantan Mendagri
"Saya yakin pembahasan akan deadlock makanya kita minta Presiden segera menerbitkan Perpu," ujar Direktur Institute for Nasional Strategic Interst dan Development (INSIDe), Muhammad Daniel Nafis, dalam sebuah diskusi Kamis (14/7).Ditambahkan Daniel, kondisi ini harus dituntaskan pemerintah sebab BPJS adalah amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN)
Syaratnya, ke-4 lembaga tadi harus berubah menjadi wali amanah, karena bila tetap perseroan terbatas (PT) maka orientasinya keuntungan atau profit layaknya perusahaan biasa
BACA JUGA: Desakan Pengesahan RUU BPJS Makin Kuat
Berarti, tambah Daniel, akan ada 5 lembaga jaminan sosial, dimana BPJS lebih fokus pada penanganan fakir miskin.Sementara anggota Komisi IX asal FPDIP Nur Suhud menilai RUU BPJS lebih baik disahkan jadi Undang-undang
Bila sampai Jumat (15/7) malam RUU BPJS tak disahkan maka pembahasannya baru bisa kembali dilakukan pada tahun 2014
BACA JUGA: KNPI Sesalkan Molornya RUU BPJS
Dengan kata lain, anggota DPR RI hasil pemilu 2014 yang akan membahasHal ini dikarenakan pembahasannya telah masuk masa sidang kedua(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporan Keuangan Kemenbudpar jadi Sorotan
Redaktur : Tim Redaksi