"Silahkan sajaItu hak pak Yusril
BACA JUGA: Kapolri: Teroris Siapkan Bom untuk Kedubes Denmark
Kita terima, dia punya hak sebagai warga negara," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (1/7).Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengancam akan membongkar kasus-kasus, di antaranya Bank Century dan aset-aset negara bila dirinya dipenjara terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
”Kita lawan habis-habisan
Ia mengaku mengetahui kasus Bank Century sejak awal
BACA JUGA: Pimpinan KPK Siap Tangani Rekening Janggal Polisi
Begitu juga dengan kasus aset-aset negaraBACA JUGA: Nasib Helmy Yahya Ditentukan 6 Juli
Saya akan bongkar semuanya,” tegasnya.Kasus yang akan dibongkar, antara lain, aset negara Hotel Hilton yang sampai saat ini tidak dieksekusi sama sekali oleh pemerintah.
”Padahal, putusan pengadilan menyatakan, pemilik Hotel Hilton dinyatakan bersalah dan aset disita untuk negaraNyatanya gedung tak pernah disita dan pemiliknya yang dipenjara bisa mengendalikan dari penjara,” kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu(arp/RMOL)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tetap Bisa Dapat Remunerasi
Redaktur : Tim Redaksi