JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji memrioritaskan penanganan kasus rekening janggal milik para perwira polisiKasus rekening 'gendut' yang menghebohkan ini dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW)
BACA JUGA: Nasib Helmy Yahya Ditentukan 6 Juli
Wakil Koordinator ICW, Danang Widoyoko, mengatakan bahwa dirinya sudah bertemu dengan dua pimpinan KPK yaitu Bibit Samad Riyanto dan M Jasin di kantor KPK, Kamis (1/7)
BACA JUGA: Polri Tetap Bisa Dapat Remunerasi
“Keduanya (Bibit dan JAsin) sudah menyatakan komitmen untuk meneruskan kasus ini dan menjadikannya sebagai prioritas
ICW bersama BEM RI, Kontras, Imparsial, serta sejumlah aktivis antikorupsi lainnya sengaja mendatangi Gedung KPK
BACA JUGA: Hendarman Supandji Dilaporkan ke Mabes Polri
Mereka mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti kasus ini. ICW berharap terungkapnya rekening perwira tinggi Polri yang fantastis dan mencurigakan ini menjadi momen untuk membersihkan praktik korupsi dan mendorong reformasi di internal kepolisianKarenanya, KPK diminta segera memanggil dan memeriksa para perwira tinggi Polri yang terkait dengan kepemilikan rekening yang penuh kejanggalan“Sebetulnya yang jadi prioritas adalah yang tempo hari kita laporkanTetapi kita harapkan KPK tidak hanya terpaku pada itu tetapi juga menelusuri transaksi-transaksi lain yang juga mencurigakan,” ujarnya.
Lebih jauh Danang menjelaskan, rekening yang dicurigai itu bersifat dinamisDalam rekening tersebut, terdapat sejumlah transaksi dengan nilai fantastisKarena itu, dalam kasus ini ICW minta KPK memfokuskan penanganannya pada rekening dan transaksi yang fantastis
Kecurigaan muncul karena ICW punya asumsi bahwa tidak mungkin seorang perwira polisi mengumpulkan harta kekayaan hingga puluhan miliarApalagi, perwira tersebut tidak berbisnis atau hanya pegawai yang dibayar negara
Berdasarkan PP Nomor 14 tahun 2003 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri, gaji pokok seorang perwira Polri hanya Rp1,9 jutaTerlebih lagi jika mengingat adanya pembatasan anggota Polri untuk berbisnis sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 2 tahun 2003“Kecuali kalau perwira itu punya bisnis yang lainKalau full time polisi, hampir tidak mungkin punya bisnis lain,” katanya
KPK juga diminta menelusuri apakah rekening tersebut sebelumnya sudah pernah dilaporkan yang bersangkutan ke KPK atau tidak“Dalam aturan soal gratifikasi, pejabat yang mendapat dana, fasilitas atau bantuan, harus melaporkannya ke KPK dalam tempo 30 hariKalau setelah itu, dianggap suap,” terangnya
Selain itu, KPK juga berwenang untuk meminta data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), memblokir dan membuka rekening atas nama penyidikan hukum
Dalam kesempatan itu Danang juga membantah jika kasus ini terkait dengan masa menjelang pergantian KapolriMeski demikian Danang mengakui, tidak menutup kemungkinan ada di antara pemilik rekening mencurigakan tersebut akan menjadi bakal calon Kapolri
Menurutnya, ICW hanya memandang dari fakta-fakta hukum"Jika terdapat unsur melawan hukum, seseorang harus ditindak tanpa peduli latar belakang atau masa depannya," pungkasnya.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Pemda Hambat Profesionalisme PNS
Redaktur : Tim Redaksi