Nasib Helmy Yahya Ditentukan 6 Juli

Kamis, 01 Juli 2010 – 16:51 WIB
JAKARTA - Sidang sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir (OI), Sumsel, segera memasuki babak akhirSalah satu bukti yang diperkirakan menjadi pertimbangan hakim ialah mobilisasi 151 pemilih di TPS 2 Desa Pulau Kabal, Indralaya Utara, Sumatera Selatan

BACA JUGA: Polri Tetap Bisa Dapat Remunerasi

Apakah majelis hakim akan percaya kepada KPUD OI dan pihak terkait yakni pasangan Mawardi Yahya-HM Daud Hasyim (Mawaddah), atau malah percaya pada tim Helmy Yahya-Yulian Gunhar (HG) yang menyebut 151 pemilih itu adalah warga Mulia Abadi, Muara Enim? Hal itu akan ditentukan 6 Juli 2010, dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sudah serahkan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi
Tim HG menuntut dilakukan pemilihan ulang di tujuh kecamatan, (yaitu) Indralaya, Indralaya Utara, Pemulutan, Pemulutan Barat, Pemulutan Selatan, Rantau Alai dan Kandis

BACA JUGA: Hendarman Supandji Dilaporkan ke Mabes Polri

Soal dua kecamatan lain yang juga ada masalah, Muara Kuang dan Lubuk Keliat, kami serahkan kepada majelis hakim untuk menentukan
Walaupun di dua kecamatan itu HG yang menang," kata Chairil Syah, kuasa hukum Helmy Yahya.

Disebutkan, pada tujuh kecamatan yang dipersoalkan, tercatat ada 31 ribu warga pemilih

BACA JUGA: UU Pemda Hambat Profesionalisme PNS

Mereka tergabung dalam 141 TPS"Tuntutan kami ada dua, minta dibatalkan penghitungan di 141 TPS dalam tujuh kecamatan, karena di 141 TPS itu banyak pelanggaranIni sudah dibuktikan oleh saksi-saksi kami di persidangan," kata pria asal Palembang itu.

Kuasa hukum HG lainnya, Zen Smith menambahkan, peluang HG menang dalam perkara ini sangat besar"Saksi dari lawan, KPUD OI, ialah Kepala Desa Pulau KabalDia menerangkan bahwa 151 pemilih itu adalah warganyaTapi, di sisi lain desa di seberang Pulau Kabal adalah milik Muara EnimSaat ditanya hakim apakah 151 warga itu memilih atas nama Desa Pulau Kabal saat Pilpres 2009, Kades menjawab tidak tahu karena belum menjadi KadesTapi, saat ditanya kapan jadi Kades, dia menjawab tahun 2008Dia terjebak sendiri dengan kesaksiannyaMakanya, insyaallah, kami optimis menang," beber Zen.

Dijelaskan Zen pula, sementara itu Zulkifli, sopir truk Kades yang mengangkut ratusan warga, bersaksi bahwa dia diberi uang Rp 50 ribu dari Kades"Sang Kades tidak menyangkal bahwa Zulkifli itu adalah sopirnyaNamun, dia memastikan uang Rp 50 ribu bukan berasal dari dirinyaArtinya, uang itu memang ada," kata Zen pula.

Sementara itu, kuasa hukum KPUD OI, Alamsyah Hanafiah, tak yakin tim HG akan memenangkan perkara tersebutMenurutnya, hakim akan memenangkan KPUD OI karena saksi-saksi PPK dan Panwas yang dihadirkan sudah membantah semua kesaksian saksi yang dihadirkan tim HG"Warga Pulau Kabal itu memiliki KTP dan ada di DPTApa masalahnya? Berarti mereka adalah warga pemilihKalau haknya dihilangkan, berarti menghilangkan hak asasi manusia orang lain untuk memilih," kata dia.

Soal warga yang diangkut dengan truk Kades, lanjut Alamsyah, bukan urusan KPUD OI"Angkut-mengangkut transportasi itu adalah urusan Departemen Perhubungan, bukan urusan KPUDalam persidangan di MK ini, kita akan membuktikan apakah KPU melanggar atau tidakBukan ngurus transportasi," ucap pengacara asal Sumsel itu pula.

Apalagi, lanjut Alamsyah, Kades Pulau Kabal sudah bersaksi di MK membantah semua tuduhan Kades Mulia Abadi, Muara Enim"Persoalan mendasar ialah materi gugatanMereka salah menggugat, minta dibatalkan 31 ribu suara warga pemilih di 141 TPSTidak masuk akalMestinya mereka minta pembatalan SK Penetapan Perolehan Suara oleh KPUD OIDari gugatan saja, insyaallah kami sudah menang,” ujar Alamsyah optimis.

"Soal penafsiran kuasa KPUD OI itu, kami persilakan saja mau seperti apaItu adalah hak setiap orang untuk memberikan pernyataanTetapi, kami lebih yakin kalau 141 TPS itu ada masalahSemuanya sudah terbukti dalam persidanganBanyak sekali kecurangan dan pelanggaran," balas Caca - sapaan Chairil Syah - pula.

Selama di persidangan, Helmy Yahya sendiri tak pernah hadirHanya saja, pada pembacaan putusan 6 Juli nanti, adik kandung Tantowi Yahya itu memastikan bakal datang ke gedung MK di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, untuk mengetahui vonis atas gugatannya tersebut.

Sementara pihak terkait, pasangan Mawardi Yahya-HM Daud Hasyim, juga mengajukan saksi dan bukti sendiriKuasa hukum pihak terkait, Febuar Rahman, sebelumnya menyatakan bahwa mereka yakin tim Mawaddah akan menang"Perbedaan suara itu sangat jauh, 10 ribuanJadi, hakim MK pasti mempertimbangkan selisih suara yang sangat besar itu," tukasnya(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Sengketa Pemilukada Divonis Sore Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler