Misalnya, pernyataan Ary Muladi yang dijadikan dasar dalam kasus dua pimpinan KPK, Bibit Samad Dianto dan Chandra M Hamzah yang sudah dicabut oleh Ary Muladi
BACA JUGA: Sibuk, Hendarman Belum Urus Ritonga
Kini, KPK juga ikut mempertanyakan soal aliran dana sebesar Rp17,6 miliar yang juga dikemukakan Kapolri
"Kasus Rp 17,6 miliar yang dimaksud Kapolri yang mana
BACA JUGA: Pengusaha Jepang Keluhkan Listrik
Nggak ada kasus di kita yang begituDikatakan, KPK tidak sedang menyelidiki atau telah menghentikan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 17,6 miliar seperti yang dikemukakan Kaplri bambang Hendarso Danuri
BACA JUGA: TPF Diminta Beri Laporan Akurat ke Presiden
Kasus korupsi yang terkait dugaan kriminalisasi Bibit-Chandra hanyalah penyidikan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo, kakak Anggodo Widjojo, yang tengah disorot karena diduga terlibat pembicaraan dengan petinggi kepolisian dan kejaksaan agung.Untuk kasus SKRT, pekan lalu, KPK juga telah menetapkan tersangka baru yakni Putra Nefo, Direktur Utama di PT Masaro Radiokom.(pram/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jampidsus: Perkara Biasa, Tersangkanya Luar Biasa
Redaktur : Tim Redaksi