KPK Pertanyakan Rp17,6 M Versi Kapolri

Senin, 09 November 2009 – 17:19 WIB
JAKARTA- Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri tampaknya perlu lebih teliti dalam membuat pernyataanSetidaknya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, banyak sekali pernyataan orang nomor satu di kepolisian itu dibantah dengan fakta yang jelas.

Misalnya, pernyataan Ary Muladi yang dijadikan dasar dalam kasus dua pimpinan KPK, Bibit Samad Dianto dan Chandra M Hamzah yang sudah dicabut oleh Ary Muladi

BACA JUGA: Sibuk, Hendarman Belum Urus Ritonga



Kini, KPK juga ikut mempertanyakan soal aliran dana sebesar Rp17,6 miliar yang juga dikemukakan Kapolri
Dalam rapat dengar pendapat itu, Kapolri menyebut aliran dana sebesar Rp17,6 miliar ke Chandra M Hamzah dan MS Kaban hingga ke Nurcholis Madjid.

"Kasus Rp 17,6 miliar yang dimaksud Kapolri yang mana

BACA JUGA: Pengusaha Jepang Keluhkan Listrik

Nggak ada kasus di kita yang begitu
Tapi kalau SKRT, memang terus disidik," kata Johan Budi, juru bicara KPK kepada wartawan.

Dikatakan, KPK tidak sedang menyelidiki atau telah menghentikan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 17,6 miliar seperti yang dikemukakan Kaplri bambang Hendarso Danuri

BACA JUGA: TPF Diminta Beri Laporan Akurat ke Presiden

Kasus korupsi yang terkait dugaan kriminalisasi Bibit-Chandra hanyalah penyidikan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo, kakak Anggodo Widjojo, yang tengah disorot karena diduga terlibat pembicaraan dengan petinggi kepolisian dan kejaksaan agung.

Untuk kasus SKRT, pekan lalu, KPK juga telah menetapkan tersangka baru yakni Putra Nefo, Direktur Utama di PT Masaro Radiokom.(pram/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jampidsus: Perkara Biasa, Tersangkanya Luar Biasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler