KPK Tangkap Andi Narogong

Kamis, 23 Maret 2017 – 20:30 WIB
KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menangkap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

ndi ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (23/3) siang.

BACA JUGA: Ini Dia Tersangka Baru Bancakan Duit e-KTP

"Penangkapan AA siang tadi, dan sekarang masih diperiksa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (23/3) di kantornya.

Saat dikonfirmasi lagi soal lokasi penangkapan, Febri masih tetap merahasiakannya.

BACA JUGA: Teguh Juwarno Mengaku Tak Pernah Hadiri Rapat e-KTP

"Lokasi belum bisa disampaikan, daerah Jakarta Selatan siang ini," katanya.

Dia mengatakan, KPK punya waktu maksimal 1 x 24 jam setelah penangkapan itu untuk memutuskan apakah Andi ditahan atau tidak.

BACA JUGA: Ada Bos Parlemen Jadi Beking Andi Narogong?

"Jadi, perlu dibedakan alasan penangkapan dan penahanan," ungkap pria berkacama itu.

Bukan tanpa alasan KPK menangkap Andi. Menurut Febri, penangkapan itu dilakukan karena kebutuhan penyidik dan sudah sesuai dengan KUHAP.

"Alasannya adalah diduga yang bersangkutan melakukan pidana," tegasnya.

Menurut Febri, penangkapan ini juga dilakukan secara paralel dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada tiga lokasi.

Sebelumnya, Andi sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 28 September 2016 sampai 28 Maret 2017 saat masih berstatus saksi.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Ketua Banggar Laporkan Andi Narogong ke Bareskrim


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler