KPK Pindahkan Luthfi Hasan ke Sukamiskin

Kamis, 25 September 2014 – 18:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Kamis (25/9) hari ini. Pemindahan dilakukan karena putusan terhadap LHI sudah berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini jaksa KPK melakukan eksekusi terkait terpidana Luthfi Hasan Ishaaq. Hari ini rencananya dibawa ke Sukamiskin, Bandung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis (25/9).

BACA JUGA: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak PK Urip Tri Gunawan

Seperti diketahui, dalam vonis hakim tingkat pertama, Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik. ‎Kini MA menghukumnya dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Hak politiknya pun dicabut sehingga dia tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Keputusan MA terkait Luthfi diambil pada 15 September 2014. Majelis hakim yang memutus adalah Artidjo Alkostar (Ketua Majelis), MS. Lumme (anggota), dan M. Askin (anggota). Putusan ini diambil dengan suara bulat.

BACA JUGA: Jokowi Diminta Perhatikan Kasus Sengketa Lahan

Dalam mengambil keputusan, majelis hakim menilai ada kekurangan dalam putusan sebelumnya terkait hal-hal yang memberatkan terdakwa. Hakim menilai selaku anggota DPR, terdakwa melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi mendapatkan imbalan dari pengusaha daging sapi.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat banyak. Khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR.

BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Sebut RUU Pilkada Tak Berdampak Sosial

Perbuatan terdakwa, kata hakim, menjadi ironi demokrasi. Karena tidak melindungi dan tidak memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.

Selanjutnya hakim menilai hubungan transaksional antara terdakwa yang merupakan anggota badan kekuasaan legislatif dengan pengusaha dagung sapi Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik. Sebab dilakukan terdakwa yang berada dalam posisi memegang kekuasaan politik. Sehingga merupakan kejahatan yang serius.

Terdakwa, sambung hakim, menerima janji pemberian uang Rp 40.000.000.000 yang merupakan bagian dari 1.300.000.000. Uang itu diterima melalui orang dekatnya Ahmad Fathanah. Menurut hakim, Maria tidak akan memberikan uang itu tanpa keterlibatan terdakwa untuk membantunya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Bekas Cabup-cawabup Lebak sebagai Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler