JAKARTA - Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang intersepsi atau penyadapan masih berlarut-larutKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum setuju dengan draft aturan penyadapan yang disusun oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkomimfo)
BACA JUGA: Mobil Menteri Baru, Bukti SBY Lupa Janji
KPK dan Polri pun sudah mengajukan revisi.“Masalah RPP ini memang belum final
BACA JUGA: Para Pejabat Terima Fee dari BPD
Seperti rancang sebuah gedung, tidak berarti langsung menjadi bangunanBACA JUGA: Habiskan Rp 217 M, KPK Baru Selamatkan Rp 142 M
Mereka mengajukan revisi,” kata Menkomimfo, Tifatul Sembiring, di Jakarta, Selasa (29/12).Tifatul mengakui, banyak kritik dan saran yang cenderung memojokkan dirinya“RPP itu masih di DepkumhamNanti silahkan uji publik dulu sebelum diberlakukanSaya ingin sampaikan pula, RPP itu sebenarnya sudah lama diajukan ke Depkumham, sebelum saya menjadi MenkomimfoTapi, draft itu saya pelajari dan hingga sekarang memang belum final,” cetusnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkhawatirkan aturan penyadapan itu bisa menghambat kinerja KPKBerbelitnya birokrasi izin penyadapan dikhawatirkan rawan kebocoran“Silahkan kritisiTapi saya juga tidak tahu kalau dari RPP baru ini ada 13 prosedur yang harus dilalui KPKSetahu saya prosedur yang dilalui hanya tigaCobalah beritahu kami bila ada yang terasa masih kurangJangan dari belakang, sebaiknya datang dan beritahu kamiSaya merasa sering dipojokkan karena RPP iniPerlu diketahui, kalau KPK, Polri, dan instansi terkait memang masih akan ketemu lagi,” pungkasnya(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2009, Jakarta 57 Kali Teror Bom
Redaktur : Soetomo Samsu