Para Pejabat Terima Fee dari BPD

KPK Minta Cepat Dikembalikan

Selasa, 29 Desember 2009 – 20:27 WIB

JAKARTA -- Sejumlah pejabat di lingkungan pemprov dan pemkab/pemko di enam provinsi, telah menerima uang fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang ada di daerah masing-masingTemuan itu berdasar hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI)

BACA JUGA: Habiskan Rp 217 M, KPK Baru Selamatkan Rp 142 M



Pemeriksaan khusus ini dilakukan KPK dan BI terhadap enam BPD yang diduga memberikan fee/premium dan fasilitas lain kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penempatan dana APBD pada bank tersebut
Ke-enam BPK itu adalah BPD Kaltim, BPD Jabar-Banten (masih digabung jadi satu BPD), BPD Jateng, Bank DKI Jakarta, Bank Jatim, dan Bank Sumut.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap BPD di enam daerah itu, terdapat pemberian fee/premium dan fasilitas lain sebesar Rp360,311 miliar

BACA JUGA: 2009, Jakarta 57 Kali Teror Bom

Hanya saja, Haryono tidak memerinci berapa fee yang dikucurkan masing-masing BPD ke para pejabat yang ada di daerah itu
Dia pun tidak menyebutkan siapa saja nama-nama pejabat yang dimaksud

BACA JUGA: KPK Tak Ingin Ganti Mobil Dinas

Haryono juga tidak menyebutkan berapa persen fee yang diberikan bank-bank itu"Tidak sama, itu kebijakan manajemen," ujar Haryono saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Selasa (29/12).

Ditegaskan Haryono, KPK meminta kepada pejabat yang sudah telanjur menerima uang fee itu untuk mengembalikannya ke bank dimaksud"KPK minta dikembalikan," tegas Haryono

Saat ditanya apakah KPK akan melakukan langkah penindakan kepada seluruh pejabat daerah yang menerima fee tersebut, Haryono mengatakan, tidak"Kalau penindakan, berarti semua masuk penjara," ujarnya enteng

Haryono hanya menjelaskan, atas temuannya itu, BI telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh bank di Indonesia terkait larangan pemberian fee/premium/fasilitas lainnya oleh bank kepada penyelenggara negara atau pegawai negeriPihak bank yang disurati karena pemberian fee dari bank atas inisiatif pihak bank agar dana yang disimpan itu tak pindah ke bank lain"Fee-nya langsung masuk ke kantong pribadi," katanya(sam,pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Desak KPK Usut Proyek Kualanamu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler