JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi langkah DPRD Bontang, Kalimantan Timur yang mengembalikan 17 mobil dinas ke Pemkot BontangJuru bicara KPK Johan Budi SP yang dihubungi di Jakarta, Rabu (12/1), mengatakan, langkah anggota DPRD Bontang ini patut dicontoh sekaligus menjadi bukti bahwa di kalangan pejabat publik mulai muncul kesadaran untuk berhati-hati menerima pemberian.
"Saya kira apa yang dilakukan anggota DPRD Bontang itu perlu diapresiasi dan dijadikan contoh," kata Johan
BACA JUGA: Gudang Amunisi Brimob Polda Meledak
Sebaliknya, KPK takkan tinggal diam jika menerima informasi atau bukti bahwa ada penyelenggara negara menerima sesuatu terkait jabatan atau posisinya.Pidana gratifikasi, lanjut Johan, sesuai UU Korupsi bisa dijerat pada mereka yang menerimanya
BACA JUGA: Mendagri Copot Bupati Lampung Timur
Jika sebelum masa itu dikembalikan ke penerima atau dilaporkan ke KPK, otomatis tuduhan gratifikasi gugur dengan sendirinya.Khusus kasus Bontang, lanjut Johan, pengembalian mobil merek Toyota Kijang Innova tersebut dilakukan atas saran Wakil Ketua KPK M Jasin
Informasi yang masuk ke KPK, setelah melakukan paripurna tertutup akhirnya mobil dikembalikan pada Selasa (11/1)
BACA JUGA: Target Bongkar 6 Perkara Korupsi
Salah satu alasan Pemkot Bontang meminjam pakaikan mobil dengan tujuan memudahkan mobilitas sebab lokasi pusat kota dengan gedung DPRD berjauhan sekita 20 Km(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... WN Singapura Tewas di Ranjang
Redaktur : Tim Redaksi