JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang penonaktifan Bupati Lampung Timur, Satono, karena menjadi terdakwa kasus korupsi"SK sudah ditandatangani pak Menteri, saat ini sedang dalam persiapan pemberkasan untuk dibuatkan nota pengantar dan diberi nomor SK nya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnizar Moenekkepada JPNN di Jakarta, Selasa (11/1).
Menurut Reydonnizar, SK Mendagri pemberhentian sementara Satini itu diteken Mendagri kemarin, sekitar pykul 11.00
BACA JUGA: Target Bongkar 6 Perkara Korupsi
"Sejak ditandatanganinya SK tersebut, yang berrsangkutan (Satono) resmi dinonaktifkan," tandas Reydonnizar.Birokrat yang akbar disapa dengan nama Doni itu menambahkan, saat ini nomor SK penonaktifan Satono itu memang belum dikeluarkan
Meski demikian Doni menjamin SK itu akan segera dikirim ke Lampung
BACA JUGA: WN Singapura Tewas di Ranjang
"Mudah-mudahan besok (hari ini, red) nomor SK sudah dikeluarkan untuk proses tindak lanjutnya," katanya lagi.Doni pun membacakan SK yang baru saja diteken Mendagri itu
Disinggung soal pengganti Satono, Reydonnizar belum mengetahui pihak yang ditunjuk untuk mengisi jabatan bupati Lampung Timur
BACA JUGA: Jefferson Akhirnya Diberhentikan !
"untuk penggantinya sendiri, nanti akan dikonfirmasikan lagi," tandasnya.Seperti diketahui, Satono menjadi terpidana korupsi APBD Lampung Timur tahun 2007 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 109 miliar. Satono sudah duduk di kursi terdakwa sejak 20 Desember 2010 lalu.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tangani Tujuh Kasus Korupsi Gorontalo
Redaktur : Tim Redaksi