Mendagri Copot Bupati Lampung Timur

Rabu, 12 Januari 2011 – 02:20 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang penonaktifan Bupati Lampung Timur, Satono, karena menjadi terdakwa kasus korupsi"SK sudah ditandatangani pak Menteri, saat ini sedang dalam persiapan pemberkasan untuk dibuatkan nota pengantar dan diberi nomor SK nya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnizar Moenekkepada JPNN di Jakarta, Selasa (11/1).

Menurut Reydonnizar, SK Mendagri pemberhentian sementara Satini itu diteken Mendagri kemarin, sekitar pykul 11.00

BACA JUGA: Target Bongkar 6 Perkara Korupsi

"Sejak ditandatanganinya SK tersebut, yang berrsangkutan (Satono) resmi dinonaktifkan," tandas Reydonnizar.

Birokrat yang akbar disapa dengan nama Doni itu menambahkan, saat ini nomor SK penonaktifan Satono itu memang belum dikeluarkan
Sebab, prosesnya harus dibarengi dengan nota pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kepada pejabat yang bersangkutan.

Meski demikian Doni menjamin SK itu akan segera dikirim ke Lampung

BACA JUGA: WN Singapura Tewas di Ranjang

"Mudah-mudahan besok (hari ini, red) nomor SK sudah dikeluarkan untuk proses tindak lanjutnya," katanya lagi.

Doni pun membacakan SK yang baru saja diteken Mendagri itu
"Memberhentikan sementara Bupati Lampung Timur Satono dari jabatanya sebagai bupati sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap."

Disinggung soal pengganti Satono, Reydonnizar belum mengetahui pihak yang ditunjuk untuk mengisi jabatan bupati Lampung Timur

BACA JUGA: Jefferson Akhirnya Diberhentikan !

"untuk penggantinya sendiri, nanti akan dikonfirmasikan lagi," tandasnya.

Seperti diketahui, Satono menjadi terpidana korupsi APBD Lampung Timur tahun 2007 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 109 miliar.  Satono sudah duduk di kursi terdakwa sejak 20 Desember 2010 lalu.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tangani Tujuh Kasus Korupsi Gorontalo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler