jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah mengantongi alat bukti yang kuat untuk menjerat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, alat bukti tersebut sudah sejak lama dikantongi penyidik. Alat bukti itu diperoleh saat proses penyidikan tersangka bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
BACA JUGA: Usulan Munaslub Bakal Membuat Golkar Pecah Lagi
"Tentu sudah ada sejumlah bukti karena proses penyidikan sudah terjadi sejak lama, mengingat ini pengembangan sejak April 2014 untuk tersangka Irman dan Sugiharto," ujar Febri, Sabtu (25/3).
Irman dan Sugiharto kini sudah berstatus terdakwa. Menurut Febri, bukti menjerat Andi Narogong sebagian besar sudah bisa dilihat di persidangan Irman dan Sugiharto.
BACA JUGA: Yakinlah, Pesakitan Kasus e-KTP Bakal Bertambah
"Kami tentu memiliki alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sejumlah bukti bukti tersebut sudah kami ajukan di persidangan," katanya.
Untuk konstruksi perkaranya, kata Febri, bisa disimak dalam dakwaan yang sudah diuraikan detail.
(boy/jpnn)
BACA JUGA: Kader Muda Golkar Akan Bawa Isu Dana e-KTP ke Rapimnas
BACA ARTIKEL LAINNYA... GMPG Ingin Selamatkan Partai Golkar
Redaktur & Reporter : Boy