JAKARTA - Jika sudah menyangkut Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada saja pihak yang mengail di air keruhKali ini adalah aksi penipuan yang mengatasnamakan pemerintah dengan iming-iming kenaikan gaji.
Tak tanggung-tanggung, yang dicatut adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
BACA JUGA: Polri Diingatkan Tak Urusi Perkara Koin
Pasalnya, kini beredar Keppres Nomor 254 /VIII/10 Kepres No 254/VII/10, tertanggal 1 November 2010 tentang Perbaikan Gaji dan Tujangan PNS yang ternyata bodong alias palsu.Dalam salinan Keppres palsu yang kini ramai beredar di kalangan aparatur negara itu disebutkan, gaji dan tunjangan PNS golongan I sebesar Rp 3 juta, sedangkan PNS golongan II bergaji Rp 5 juta
Yang membuat banyak pihak terbuai, dalam Keppres palsu itu disebutkan pula bahwa Gaji dan Tujangan PNS yang baru itu akan direalisasikan pembayarannya pada 1 April 2011
BACA JUGA: Priyo: Penolakan Terhadap Bibit-Chandra Hal Biasa
Namun disebutkan pula, tidak ada lagi pemberian uang pensiun.Kepala Biro Humas dan Protokoler Badan Kepegawaian Negara (BKN), Budi Hartono, mengakui, isu Keppres 254 itu memang marak di daerah
BACA JUGA: Akbar Tanjung Bela Bibit-Chandra
"Saya sudah cek ke instansi yang berwenang, ternyata itu belum ada," kata Budi, Jumat (4/1).Dijelaskannya, gaji PNS, TNI/Polri diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)Sedangkan Keppres hanya untuk mengatur tunjangan"Kan aneh ya, di dalam Kepres 254 itu disebutkan tentang perbaikan gaji PNS dan tunjangan," ucapnya.
Mengenai tunjangan kinerja (remunerasi), diakui Budi, sudah keluar pada Desember laluItupun tidak disebutkan nominalnyaHanya disebutkannya, uang remunerasi diharapkan dibayar pada Januari-Februari 2011 ini.
"Kami berharap pegawai di daerah tidak mempercayai surat-surat seperti ituKalau menerima surat yang dirasa aneh, silakan konfirmasi ke BKNKami pasti akan mericeknya," sarannya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus: Sebelum 2008 Masa Jahiliyah di Pajak
Redaktur : Tim Redaksi