KPK Rahasiakan Identitas Bupati di Sumut yang Ditarget

Rabu, 23 November 2011 – 03:22 WIB

JAKARTA -- Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang menyebut ada bupati dan ketua DPRD di Sumut yang akan dijadikan tersangka kasus korupsi APBD, terus menjadi teka-tekiNamun, kalangan jurnalis yang biasa meliput di gedung KPK meyakini bahwa yang dimaksud Busyro adalah Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon.

Pasalnya, para jurnalis di KPK sudah tahu ada perkara dugaan korupsi APBD Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2010 senilai Rp48 miliar, yang dilaporkan ke KPK pada akhir September 2011

BACA JUGA: Nunun Nurbaeti Bisa Disidang In Absentia

Terlebih, jarang ada perkara yang melibatkan "paket" bupati dan ketua DPRD-nya
Sedang pernyataan Busyro gamblang menyebut bupati dan DPRD.

Dari internal KPK sendiri, belum ada yang menyebut secara rinci identitas bupati yang dimaksud

BACA JUGA: KPK Siap Bantu Pemda Selamatkan Aset

Wakil Ketua KPK Haryono Umar berkilah, tidak ingat nama-nama pejabat yang akan naik statusnya menjadi tersangka.

"Lupa persisnya, karena kan banyak sekali laporan yang masuk ke KPK," ujar Haryono Umar kepada JPNN kemarin (22/11).

Apakah kasus Simalungun sudah masuk tahap penyelidikan? Kok Busyro menyebut bupati akan jadi tersangka? Dipancing pertanyaan seperti itu, pimpinan KPK yang dekat dengan kalangan wartawan itu pun tetap tak mau blak-blakan
"Wah, lupa saya," kilahnya lagi.

Seperti diberitakan, Ketua KPK Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara pada kuliah umum di Universitas Indonesia (UI), Jumat (18/11) pekan lalu menyebut pihaknya akan menetapkan satu Bupati dan DPRD di Sumatera Utara sebagai tersangka

BACA JUGA: Jaksa Sistoyo Resmi jadi Tahanan KPK

"Di Sumatera UtaraUntuk kasus (korupsi) APBD," katanya singkatUsai acara, saat ditanya apakah Bupati itu adalah Bupati Simalungun JR Saragih, Busyro tak menjawabnya dan malah tersenyum.

Seperti diberitakan,anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik sudah melaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan JR Saragih pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2010 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai Rp48 miliar, pada 30 September 2011.

Selain dugaan korupsi dana APBD, JR Saragih juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Solidaritas Anak Bangsa (SAB), dengan No Surat 001/SAB/IX/2011 Tanggal 28 September 2011JR Saragih diduga berkolusi dengan Ketua  DPRD Simalungun Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk  membeli mobil anggota DPRD Simalungun(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Curang, Formasi CPNS Dihapus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler