KPK Resmi Tahan Mantan Kadishut Riau

Rabu, 10 Februari 2010 – 18:43 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan salah seorang mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rachman, terkait kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan dan SiakUsai menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam dari tim penyidik KPK, yang dimulai dari pukul 10.00 sampai 16.45 WIB, Rabu (10/2), tersangka yang mengenakan kemeja warna putih itu tak banyak berkomentar soal penahanan terhadap dirinya oleh KPK.

"Saya tidak mau komentari dulu, ya," ujarnya singkat kepada sejumlah wartawan

BACA JUGA: Migrant Care akan Somasi Pemerintah

"Tolong titip keluarga, ya," ucap Asral pula kemudian kepada sejumlah kerabatnya, sambil berpelukan.

Asral keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.45 WIB dan langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dengan menggunakan mobil tahanan KPK, Toyota Kijang warna hitam dengan nomor polisi B 8593 WU
Ia berangkat dengan dikawal oleh tiga orang anggota kepolisian.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, ketika dihubungi membenarkan bahwa KPK telah resmi menahan mantan Kadishut Riau tersebut

BACA JUGA: Mendagri Beri Penghormatan Terakhir untuk Johanes

Tersangka katanya, dijerat karena melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Benar
Kita (telah) resmi menahan tersangka Asral Rahman sore tadi, atas kasus IUPHHK-HT yang terjadi di Kabupaten Pelalawan dan Siak

BACA JUGA: Pembayaran DBH Migas Perlu Ditetapkan Waktunya

Tersangka saat ini kita titipkan di Rutan Cipinang," ungkap Johan pula.

Ketika ditanya mengenai dua orang mantan Kadishut Riau yang lain, yakni Syuhada Tasman dan Baharuddin Husin, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Johan mengatakan bahwa keduanya masih terus ditanganiNamun dia belum bisa memastikan kapan dilakukan pemeriksaan (lanjutan) dari penyidik, apalagi penahanan.

"Kalau tersangka dua orang mantan Kadishut Riau (lainnya) itu, saya belum mengetahui kapan dilakukan lagi pemeriksaanTetapi yang jelas masih kita kembangkan," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus yang sama, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, beberapa waktu lalu hukumannya telah dipastikan oleh Mahkamah Agung (MA), yakni 11 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, atas kasasi yang diajukannyaSelain itu, Azmun juga diputus harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 12,3 miliar, atau empat tahun penjaraDalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Belum Terima Laporan PPATK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler