Pembayaran DBH Migas Perlu Ditetapkan Waktunya

Rabu, 10 Februari 2010 – 17:56 WIB
JAKARTA - Lantaran sering terlambatnya pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas oleh pemerintah pusat kepada daerah penghasil, ke depan dipandang perlu ada aturan yang jelas dalam pembayaran DBH yang betul-betul haknya daerah penghasil, yang mesti didapatkan sesuai dengan tahun anggaranHal itu diungkapkan Ketua Komite IV DPD RI Abdul Ghafar Usman, kepada wartawan, usai mengikuti sidang paripurna DPD RI di Gedung Nusantara III, Rabu (10/2).

"Pembayaran DBH Migas ini, untuk tahun berikutnya perlu ditetapkan waktunya

BACA JUGA: Kapolri Belum Terima Laporan PPATK

Sehingga pusat tidak (lagi) punya alasan yang sering diterima daerah, untuk tidak membayarnya
Karena adanya persoalan keterlambatan ini, tentunya daerah merasa dizalimi oleh pusat," ucap Abdul Ghafar.

Kalau perlu, lanjut Abdul Ghafar, pemerintah harus membuat Undang-undang APBN yang mengatur waktu pembayaran DBH Migas bagi daerah penghasil

BACA JUGA: PP Tentang Sanksi PNS Tunggu Diteken SBY

Sehingga katanya, persoalan ini tidak lagi menjadi keluhan bagi daerah, yang setiap tahun selalu dipermasalahkan.

"Untuk memecahkan persoalan ini, kita dari Komite IV akan membuat forum yang akan membahas masalah DBH
Setiap daerah penghasil migas akan kita undang untuk membicarakan persolaan itu

BACA JUGA: Mabes Polri Didatangi Massa HMI

Keterangan yang didapatkan dari kepala daerah yang bersangkutan, akan menjadi bahan untuk disampaikan kepada pemerintah melalui Menkeu," paparnya(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Paparkan Keterlibatan Pemberi Bantuan Teroris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler