"Pembayaran DBH Migas ini, untuk tahun berikutnya perlu ditetapkan waktunya
BACA JUGA: Kapolri Belum Terima Laporan PPATK
Sehingga pusat tidak (lagi) punya alasan yang sering diterima daerah, untuk tidak membayarnyaKalau perlu, lanjut Abdul Ghafar, pemerintah harus membuat Undang-undang APBN yang mengatur waktu pembayaran DBH Migas bagi daerah penghasil
BACA JUGA: PP Tentang Sanksi PNS Tunggu Diteken SBY
Sehingga katanya, persoalan ini tidak lagi menjadi keluhan bagi daerah, yang setiap tahun selalu dipermasalahkan."Untuk memecahkan persoalan ini, kita dari Komite IV akan membuat forum yang akan membahas masalah DBH
BACA JUGA: Mabes Polri Didatangi Massa HMI
Keterangan yang didapatkan dari kepala daerah yang bersangkutan, akan menjadi bahan untuk disampaikan kepada pemerintah melalui Menkeu," paparnya(yud/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Paparkan Keterlibatan Pemberi Bantuan Teroris
Redaktur : Tim Redaksi