KPK: RJ Lino Mengada-ada

Selasa, 19 Januari 2016 – 17:32 WIB
RJ Lino/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis semua dalil tersangka korupsi quay container crane (QCC) 2010 mantan Dirut Pelindo II RJ Lino dalam praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

KPK membantah menetapkan Lino sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa mantan bos perusahaan plat merah tersebut.

BACA JUGA: Ini Usulan MPR untuk Cegah Virus Terorisme

"Penetapan tersangka atas nama pemohon (RJ Lino) telah didahului pemeriksaan pemohon," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/1).

Biro Hukum KPK menegaskan dalil Lino yang menuding KPK belum memeriksanya ketika menetapkan tersangka adalah mengada-ada.

BACA JUGA: Fahri Halangi Penyidik KPK, Begini Nih Tanggapan Basaria

Menurut Setiadi, pemohon telah keliru membaca serta memaknai putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan dasar dalil permohonan. Karenanya, alasan itu tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan. 

Biro Hukum KPK meminta kubu RJ Lino untuk memahami kembali putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, agar tidak keliru memaknainya. Selain itu, dalam hukum pidana, tidak dikenal adanya calon tersangka, sehingga tidak mungkin penyelidik atau penyidik membuat BAP calon tersangka.

BACA JUGA: Jokowi Belum Putuskan soal Revisi UU Penindakan Teroris

Pemohon  hanya mengacu pada beberapa ketentuan KUHAP, yakni pasal 1 angka 14 dan pasal 1 angka 2 yang merupakan kegagalan pemohon dalam memahami sistem hukum acara pidana yang berlaku. 

"Serta melupakan asas umum dan hukum lex specialis derogat legi generalis," kata Nur Chusniah dari Biro Hukum KPK.

Dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK tidak hanya semata-mata berlandaskan pada KUHAP. Namun ada ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, dalam hal UU yang khusus tersebut telah mengatur yang berbeda dengan apa yang diatur dalam KUHAP. "Maka ketentuan umum yang terdapat dalam KUHAP harus dikesampingkan," kata Nur Chusniah.

Dia menegaskan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo: Kedaulatan Ngak Bisa Ditawar!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler