KPK Sampai Minta Bantuan TNI AU, Marsekal Agus Supriatna Harus Hadiri Sidang Korupsi Ini

Rabu, 23 November 2022 – 15:39 WIB
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna. Foto: Dok Pri

jpnn.com, JAKARTA - Eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purn) Agus Supriatna kembali mangkir untuk menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (21/11).

KPK menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengirimkan surat undangan kepada Agus Supriatna untuk datang sebagai saksi terdakwa Irfan Kurnia Saleh.

BACA JUGA: Dosa Pamen Polri Ini Diungkap KPK, Diduga Terima Miliaran Rupiah hingga Mobil Mewah

Surat panggilan itu dilayangkan tim jaksa di rumah Agus Supriatna di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

“Terkait hal tersebut, KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU. Namun, saksi ini tidak hadir tanpa keterangan dan untuk itu Tim Jaksa KPK akan kembali memanggil saksi ini melalui alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur,” jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11).

BACA JUGA: KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna dalam Sidang Korupsi Helikopter AW-101

KPK, lanjut Fikri, juga meminta bantuan TNI AU untuk menghadirkan Agus Supriatna itu.

Fikri menerangkan Agus Supriatna dipanggil menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Senin (28/11).

BACA JUGA: KPK Kirim Surat Panggilan Lagi, Eks KSAU Ini Diminta Tak Melawan Hukum

“Kami mengingatkan baik saksi atau kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan karena hal itu merupakan kewajiaban hukum saksi,” jelas dia.

Sebanyak lima saksi dipanggil jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (21/11). Salah satu saksi itu ialah mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purn) Agus Supriatna yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101.

Adapun korupsi pengadaan helikopter AW-101 itu terjadi di lingkungan TNI AU pada 2016-2017. Kasus ini menjerat tersangka tunggal yaitu Direktur Diratama Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa perbuatan Irfan Kurnia Saleh telah membuat negara merugi Rp 738,9 miliar.

Selain itu, jaksa juga menyebut kasus ini menyangkut sejumlah pejabat TNI AU, termasuk Agus Supriatna, KSAU pada saat pengadaan proyek ini berjalan.

Agus disebut mendapatkan jatah Rp 17.733.600.000 yang disebut sebagai dana komando atau cashback 4 persen dari pembayaran termin pertama tersebut.

Jaksa juga mendakwa Irfan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13 dan memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.

Kemudian, memperkaya korporasi yakni Agusta Westland sebesar USD 29,5 juta atau Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar USD 10.950.826,37 atau senilai Rp 146.342.494.088,87.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyebab Jatuhnya Pesawat di Blora Masih Diselidiki, Panglima TNI Komunikasi dengan KSAU


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler