KPK Sanksi Rudi tak Dibesuk Sebulan

Rabu, 28 Agustus 2013 – 21:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memberlakukan sanksi besuk kepada Rudi Rubiandini yang ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK. Pemberlakuan ini karena Kepala Satuan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas nonaktif itu mudah diwawancarai di tahanan.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan tersangka suap migas itu tidak boleh dibesuk selama sebulan. "Kira-kira satu bulan tidak boleh menerima kunjungan," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Rabu (28/8).

BACA JUGA: Bangun Lapas Teroris, Kemenkumham Gandeng BNPT

Sanksi ini sama seperti yang diberikan kepada Sefty Sanustika, istri terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah. "Sama seperti istri Fathanah," katanya.

Bambang menjelaskan tidak benar kalau ada wartawan yang diizinkan masuk untuk mewawancarai tahanan. "Karena berdasarkan konfirmasi orang tersebut tidak menggunakan identitas sebagai jurnalis dan mengaku sebagai pihak keluarga," ungkapnya.

BACA JUGA: Usai Digarap 10 Jam, Pejabat SKK Migas Ngacir

Selain menjatuhkan sanksi besuk, KPK juga kini memerketat setiap kunjungan di Rutan KPK. Kata Bambang,  selama ini sesuai konfirmasi petugas Rutan, ketentuan  menanggalkan semua alat komunikasi juga dilakukan saat membesuk.

"Setiap pengunjung yang hadir harus terkonfirmasi sebagai keluarga atau Penasehat Hukum. Kalau orang-orang dari luar itu harus memberitahukan secara jelas apa maksud kunjungannya," kata dia. (boy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Perpanjang Kasus Dolar di Sidang Djoko

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggandaan Soal Tes Honorer K2 Diurus Pusat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler