KPK Sasar Rumah Menteri Enggar untuk Kasus Bowo Golkar

Kamis, 02 Mei 2019 – 12:25 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah penggeledahan. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyentuh Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam rangka penyidikan kasus suap yang menjerat legislator Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Penyidik lembaga antirasywah itu telah menggeledah rumah Enggar.

“Digeledah pada Selasa (30/4) sore,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (2/5). Berita terkait: Begini Reaksi Enggartiasto Saat Tim KPK Menggeledah Kantor Kemendag

BACA JUGA: Biasa Tampil Modis, Bupati Talaud Kini Wajib Kenakan Rompi KPK

Febri menjelaskan, penyidik KPK tidak hanya menggeledah rumah Enggar. Sebab, ruang kerja Enggar di Kementerian Perdagangan pun tak luput dari penggeledahan.

Menurut Febri, penggeledahan itu bertujuan menelusuri bukti yang relevan terkait perkara yang menjerat Bowo itu. “Penyidik bergerak ke beberapa tempat dalam beberapa hari kemarin untuk menelusuri bukti dan informasi yang relevan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kasus Jual Beli Jabatan, Mantan Sekretaris Disdik Klaten Ditahan KPK

Dari proses penyidikan yang masih berlangsung hingga saat ini, kata Febri, ada informasi yang berkembang terkait sumber dana gratifikasi yang diduga diterima Bowo untuk ‘serangan fajar’ Pemilu 2019.

“Ini merupakan bagian dari proses verifikasi beberapa info yang berkembang di penyidikan, terutama terkait dengan apakah benar atau tidak info tentang sumber dana gratifikasi yang diduga diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso, red),” tuturnya.

BACA JUGA: 8 Hari Jelang Ultah, Bupati Talaud jadi Tersangka Suap

Pada 29 April lalu, KPK menggeledah kantor Kemendag. Sasaran penggeledahan bukan hanya ruang kerja Mendag, tetapi juga Biro Hukum Kemendag. Baca juga: KPK Cecar Cewek Ayu soal Bowo Golkar

Dalam penggeledahan itu KPK menyita puluhan dokumen dan barang bukti elektronik. Menurut Febri, dokumen yang disita terkait dengan Peraturan Mendag tentang gula rafinasi.

Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso mengungkapkan uang Rp 2 miliar yang diterimanya bersumber dari Menteri Enggar. Uang Rp 2 miliar itu diduga bagian dari total Rp 8 miliar yang dimasukkan ke dalam 400.000 amplop.

Kabar yang beredar itu menyebut uang Rp 2 miliar itu untuk memuluskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas dan mulai berlaku di tahun 2017. Bowo juga menyebut politikus Golkar Nusron Wahid memintanya menyiapkan 400 ribu amplop.(jpc/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ingin Terapkan Penjara Super Maximum Security untuk Koruptor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler