JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana perkara koruposi termasuk besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyomno, Aulia PohanNamun pimpinan KPK justru mengaku bingung dengan keputusan pembebasan bersyarat itu.
"Bingung kami
BACA JUGA: Besan SBY Terima Pembebasan Bersyarat
Apakah ini sesuai dengan aturan dua per tiga (masa hukuman)?" ujar pelaksana harian Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/8)Bahkan Haryono mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Kementrian Hukum dan HAM maupun Direktorat Jendral Pemasyarakatan
BACA JUGA: Menhut Cabut Izin Pengelolaan KBS
"Belum dapat pemberitahuan," tandas Haryono.Mantan pegawai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini justru menyayangkan remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi
BACA JUGA: Diberi Grasi Agar Negara Tak Rugi
Jadi ini membingungkan," tandasnya.Karenanya Haryono melontarkan ide tentang perlunya perbaikan aturan tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat"Sementara masyarakat ingin hukuman mati, tidak disolatkanJadi harapan masyarakat banyak tidak ditampung dengan aturan remisi," tandasnya.
Haryono bahkan menyebut remisi dan pembebasan bersyarat bagi para napi korupsi itu akan berpengaruh pada indeks persepsi korupsi"Ini berpengaruh pada indeks persepsi korupsi, karena persepsi masyarakat soal ini dari tahun ke tahun rendah saja," pungkasnya.(rnl/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Gugat Wewenang Presiden Karena Disangka Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi