KPK Sayangkan Remisi untuk Napi Korupsi

Jumat, 20 Agustus 2010 – 23:01 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana perkara koruposi termasuk besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyomno, Aulia PohanNamun pimpinan KPK justru mengaku bingung dengan keputusan pembebasan bersyarat itu.

"Bingung kami

BACA JUGA: Besan SBY Terima Pembebasan Bersyarat

Apakah ini sesuai dengan aturan dua per tiga (masa hukuman)?" ujar pelaksana harian Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/8)


Bahkan Haryono mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Kementrian Hukum dan HAM maupun Direktorat Jendral Pemasyarakatan

BACA JUGA: Menhut Cabut Izin Pengelolaan KBS

"Belum dapat pemberitahuan," tandas Haryono.

Mantan pegawai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini justru menyayangkan remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi
"Harusnya kalau dulu-dulu, remisi itu sedikit saja, bahkan tidak ada remisi untuk koruptor

BACA JUGA: Diberi Grasi Agar Negara Tak Rugi

Jadi ini membingungkan," tandasnya.

Karenanya Haryono melontarkan ide tentang perlunya perbaikan aturan tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat"Sementara masyarakat ingin hukuman mati, tidak disolatkanJadi harapan masyarakat banyak tidak ditampung dengan aturan remisi," tandasnya.

Haryono bahkan menyebut remisi dan pembebasan bersyarat bagi para napi korupsi itu akan berpengaruh pada indeks persepsi korupsi"Ini berpengaruh pada indeks persepsi korupsi, karena persepsi masyarakat soal ini dari tahun ke tahun rendah saja," pungkasnya.(rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Gugat Wewenang Presiden Karena Disangka Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler