Satpol PP Bisa Jadi Centeng Pejabat Daerah

Kamis, 08 Juli 2010 – 11:08 WIB
JAKARTA -Setelah menuai kontroversi, Mendagri Gamawan Fauzi akhirnya menunda penerapan kebijakan tentang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dibekali senjata api (Senpi)Meski demikian, Mendagri tidak akan mencabut Permendagri yang memungkinkan penggunaan senpi oleh Satpol PP

BACA JUGA: Mendagri Matangkan Gagasan Incumben Harus Mundur

Kebijakan itu merupakan respons atas kritik yang dalam dua hari ini dialamatkan ke Kemendagri.
     
Gamawan mengatakan, telah berkonsultasi ke Menko Polhukam, Djoko Suyanto
Hasilnya, jika memang diperlukan Gamawan akan mengeluarkan Surat Edaran  Mendagri tentang penundaan penerapan Satpol bersenpi

BACA JUGA: Alat Vital Ariel Diperiksa Dokter Polri

"Kemarin saya bicara dengan Pak Djoko (Menkopolhukam Djoko Suyanto), dalam waktu dekat waktu ini jangan diijinkan saja dulu (penggunaan Senpi)
Cukup pentungan dan alat kejut," ujar Gamawan di kantor Kemendagri, kemarin (7/7).
     
Gamawan mengatakan, kebijakan penundaan itu karena keadaan memang belum memungkinkan

BACA JUGA: PPATK Bantah Bocorkan Rekening Jenderal Polisi

"Bisa saja saya nanti buat SE (Surat Edaran) kepada kepala daerah agar tidak diadakan (senpi untuk Satpol PP) terlebih dahulu," ucapnyaMantan Gubernur Sumbar itu menambahkan, jika nanti pembinaan sudah baik, kebijakan Satpol PP bersenpi baru bisa diterapkan"Mungkin tiga atau empat tahun lagi," tandasnya
     
Meski demikian Gamawan juga menegaskan, PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP tetap memungkinkan itu pengunaan SenpiGamawan menegaskan, penerapan Satpol bersenpi juga dengan syarat-syarat khusus"Nanti dinilai dulu oleh kepolisian dan ada diklat (pendidikan dan pelatihan penggunaan senpi)Dan itu pun hanya peluru gas, hampa dan kejut," sambungnya.
     
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai kebijakan Mendagri itu sama saja memfasilitasi Satpol PP untuk menjadi centengMenurutnya, justru kebijakan diperlukan bagi Satpol PP adalah perbaikan akhlak"Yang diperlukan adalah memperbaiki akhlak Satpol PP yang terlanjur akrab dengan kekerasanBukan memberi mereka senjataSatpol PP jangan sampai jadi centeng dan tukang pukul sekaligus bersenjata yang secara mudah dimanfaatkan oleh pejabat pemerintahan di daerah," ulasnya
     
Namun menurut Gamawan, Permendagri tentang dimungkinkannya Satpol PP bersenpi merupakan tindak lanjut PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang SatpolGamawan menegaskan, penerapan Satpol bersenpi juga tidak secara sembarangan karena disertai dengan syarat-syarat khusus"Nanti dinilai dulu oleh kepolisian dan ada diklat (pendidikan dan pelatihan penggunaan senpi)Dan itu pun hanya peluru gas, hampa dan kejut," sambungnya(ara/fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rehabilitasi 3,6 Juta Pecandu Butuh Rp 150 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler