Mendagri Matangkan Gagasan Incumben Harus Mundur

Sodorkan Argumen Lain Agar Tidak Ditolak MK Lagi

Kamis, 08 Juli 2010 – 07:07 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan terus memperjuangkan ide tentang keharusan bagi kepala daerah yang ikut maju sebagai calon pada pemilukada (incumbent) untuk mundur dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DaerahMeski ketentuan serupa pernah dibatalkan Mahkamah Konstistusi (MK), namun Gamawan mengaku akan mencari dalil lain untuk memperkuat gagasannya itu.

"Saya mau masukkan juga usulan incumbent yang mau maju harus mundur, termasuk bupati atau walikota yang mau maju di pemilihan gubernur," ujar Gamawan dalam diskusi dengan Forum wartawan Kementrian Dalam Negeri, Rabu (7/7)

BACA JUGA: Alat Vital Ariel Diperiksa Dokter Polri



Menurut Gamawan, pihaknya akan memasukkan argumentasi yang lebih kuat agar jika aturan itu diberlakukan, tidak dibatalkan MK karena ada pihak yang menggugat
Argumentasi yang disodorkan Gamawan antara lain pertama, bahwa incumbent akan sangat diuntungkan

BACA JUGA: PPATK Bantah Bocorkan Rekening Jenderal Polisi

"Karena dengan alasan sosialisasi bisa menggunakan bermacam-macam sarana yang dibiayai APBD seperti baliho maupun iklan di media," tandasnya.

Kedua, incumbent yang kalah masih bisa meneruskan masa jabatannya, sementara PNS yang ikut mencalonkan diri terpaksa harus mundur dan dicopot dari jabatannya
"Bahkan di TNI malah berhenti atau pensiun

BACA JUGA: Rehabilitasi 3,6 Juta Pecandu Butuh Rp 150 M

Jadi harus ada kesetaraan dong," ucapnya.

Menurut Gamawan, harus ada keadilan dalam pelaksanaan Pemilukada"Saya ingin Pilkada itu ideal, fairness dan efisien," ucapnya.

Terkait soal efisiensi penyelenggaraan Pemilukada, Gamawan menambahkan, pihaknya terus mematangkan konsep penyelenggaraan Pemilukada secara serentakDicontohkannya, pada Pemilukada beberapa daerah di Sumatera Barat yang dilakukan secara serentak yang baru-baru ini, efisiensi biaya penyelenggaraannya bisa mencapai 60 persen, "Coba bayangkan kalau semua provinsi bisa diserentakkan, berapa biaya bisa efisien?" ulasnya.

Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat itu, jika nantinya Pemilukada bisa diserentakkan di setiap provinsi maka dalam jangka panjang akan diserentakkan pula dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif"Bahkan kalau disepakati dewan (DPR), ekstrimnya pelaksanaan Pemilu legislatif, Pilpres dan Pilkada dilakukan secara serentak," ucapnya.

Namun demikian Gamawan juga mengungkapkan, jika Pemilu dan Pemilukada dilaksanakan secara serentak maka beban Mahkamah Konstitusi (MK) akan semakin berat karena harus memutus banyak gugatan dalam tenggat waktu terbatasKarenanya pula, Gamawan kembali melontarkan gagasan agar penyelesaian sengketa Pemilikada dikembalikan ke Pengadilan Tinggi

"Saya sudah usulkan (penyelesaian sengketa Pemilukada di Pengadilan Tinggi)Dan MK tanggapannya kan juga baik," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Setiap PNS Punya Kerjaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler