JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara terkait rekening gendut sejumlah jenderal polisiKetua PPATK Yunus Husein menegaskan, PPATK tidak pernah membocorkan laporan hasil analisis (LHA) rekening sejumlah jenderal polisi ke publik
BACA JUGA: Rehabilitasi 3,6 Juta Pecandu Butuh Rp 150 M
"PPATK tidak pernah menyampaikan dan menyebarkan informasi terkait dengan daftar kekayaan pejabat Polri," ujarnya melalui siaran pers kemarin (7/7).Menurut Yunus, sesuai UU No 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 Pasal 26 huruf g menyebutkan, dalam melaksanakan fungsinya, PPATK mempunyai tugas melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasikan tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan.
"PPATK tidak pernah diberikan kewenangan untuk membuat dan atau menyampaikan laporan berkaitan dengan kekayaan seseorang atau pihak manapun," katanya.
Yunus mengatakan, dalam melakukan analisis terhadap laporan transaksi keuangan mencurigakan, PPATK tidak menjadikan status terlapor sebagai pertimbangan utama
"PPATK percaya sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh PPATK sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," tutupnya
BACA JUGA: Pastikan Setiap PNS Punya Kerjaan
BACA JUGA: Pengacara Merasa Susno Duadji Didiskriminasi
(Owi)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Artis Juga Bawa Senjata Gas
Redaktur : Tim Redaksi