KPK Sebut Lukas Enembe Cs Jadi Tersangka Berdasarkan Bukti yang Jelas

Rabu, 14 September 2022 – 18:13 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan proses yang diawali dari laporan masyarakat.

KPK sudah profesional dalam mengambil langkah hukum itu, termasuk menetapkan kepala daerah di Papua lainnya, yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

BACA JUGA: Subkontraktor Mitra Amarta Karya Siap-siap Saja, KPK Sedang Membidik

"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur LE (Lukas Enembe), ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

Pria berlatar belakang hakim itu menerangkan KPK kerap mendengarkan adanya praktik korupsi ketika bertandang ke Papua.

BACA JUGA: Wahai Marsekal Agus, Jadilah Warga Negara yang Baik, Hadiri Panggilan KPK

"Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi, dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua," ujar Alex.

Alex enggan memerinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat Lukas.

BACA JUGA: KPK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Dari informasi yang diterima, kasus Lukas diduga berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.

"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," tutur Alex.

Oleh karena itu, Alex menepis anggapan penetapan Lukas sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi.

Alex mengeklaim KPK sudah mengantongi bukti adanya dugaan rasuah yang dilakukan Lukas.

"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," tutur Alex. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Gratifikasi Rp 1 Miliar, Kuasa Hukum: Aneh


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler