Wahai Marsekal Agus, Jadilah Warga Negara yang Baik, Hadiri Panggilan KPK

Selasa, 13 September 2022 – 11:51 WIB
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna. Foto: Dok Pri

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan kembali surat panggilan terhadap eks KSAU Marsekal (purn) Agus Supriatna.

Lembaga antirasuah menginginkan Agus hadir di Gedung KPK pada Kamis (15/9) lusa.

BACA JUGA: KPK Kirim Surat Panggilan Lagi, Eks KSAU Ini Diminta Tak Melawan Hukum

"Tim penyidik sudah berkirim surat panggilan kedua kepada saksi Agus Supriatna, purnawirawan TNI untuk hadir pada Kamis di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/9).

Fikri mengharapkan pensiunan TNI AU dengan pangkat terakhir jenderal bintang empat itu kooperatif.

BACA JUGA: KPK Ambil Tindakan, Gubernur Ini Dicegah ke Luar Negeri, Ada Apa?

KPK mengingatkan panggilan ini merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi bagi setiap warga negara.

"Kami meyakini, saksi dimaksud selaku warga negara yang baik akan taat memenuhi panggilan sebagai saksi oleh penegak hukum," jelas dia.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Gratifikasi Rp 1 Miliar, Kuasa Hukum: Aneh

Pria berlatar belakang jaksa itu mempersilakan saksi hadir dan menyampaikan apabila ada keberatan.

"Jelaskan di hadapan tim penyidik KPK jika memang merasa panggilan tidak sesuai dengan ketentuan UU. Kami memanggil saksi tentu karena ada landasan hukumnya sebagai kebutuhan proses penyidikan agar perbuatan tersangka menjadi jelas sehingga perkara ini segera kami bawa ke persidangan untuk memberikan kepastian hukumnya," jelas dia.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.

Irfan diduga membuat negara merugi Rp 224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp 738,9 miliar.

Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler