KPK Sebut Seharusnya Kabasarnas Marsdya Henri Disidang di Peradilan Umum

Senin, 31 Juli 2023 – 19:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka penyuap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, Mulsunadi Gunawan (MG), ke sel tahanan, Senin (31/7). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meyakini Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto menjalani persidangan di peradilan umum.

Pria yang akrab disapa Alex itu menyampaikan bahwa TNI meminta proses hukum koneksitas dengan KPK dalam pengusutan Marsdya Henri.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Ini ke Sel Tahanan

"Kalau itu dilakukan koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau perkaranya dilakukan secara koneksitas," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7).

Alex juga menyampaikan Puspom TNI juga menyodorkan nota kesepahaman atau MoU ke KPK mengenai proses hukum prajurit aktif ke depannya.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa Pengusaha Ponorogo hingga Petinggi BPK

Pria berlatar belakang hakim ini juga mengingatkan bahwa di Kejaksaan Agung (Kejagung) terdapat Jaksa Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Karena itu, tidak ada persoalan apabila prajurit aktif TNI diproses pada peradilan umum. Menurut dia, pernah ada preseden, di mana prajurit TNI aktif diproses hukum di peradilan umum.

BACA JUGA: KPK Periksa Nurlina Burhanuddin Istri Andhi Pramono

"Perkara satelit juga ditangani Jampidmil dan itu koneksitas, kan, melibatkan swasta dan juga pihak TNI," kata Alex.

Alex menilai apa yang dilakukan Marsdya Henri dan Afri bukan menyangkut tindak pidana militer. Sebab, pengadaan barang dan jasa itu dilakukan di lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara.

"Yang sebetulnya tujuan dibentukan pengadilan tipikor itu kan untuk mengadili perkara-perkara korupsi itu, hakimnya sudah dia mengikuti pendidikan sebagai hakim tipikor, jadi ada hakim ad hoc di sana. Kalau pengadilan koneksitas saya pikir juga ada hakim dari pihak militer, kan, selain hakim dari tipikor," kata dia.

Meski demikian, lanjut Alex, prinsipnya ia tidak masalah siapa yang menangani kasus itu sepanjang dilakukan dengan profesional dan transparan.

"Itu, kan, juga nanti teman-teman bisa memonitor, kan, jalannya persidangan dari oknum militer yang melakukan perbuatan itu," kata Alex.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Mereka diduga menerima suap dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA). Ketiganya pun dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga Henri Alfiandi bersama-sama Afri Budi telah menerima suap dengan total Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas dari 2021 hingga 2023.

OTT diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Letkol Afri yang berisi uang Rp999,7 juta. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buntut Kasus Korupsi Basarnas, Petinggi KPK Ini Mengundur Diri, Siapa?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler