jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pengusutan kasus dugaan korupsi quay container crane yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino mandek karena ada intervensi orang-orang tertentu.
Sudah lebih dari setahun, kasus RJ Lino masih pada tahap pengumpulan barang bukti dan perhitungan kerugian negara. "KPK tidak kenal "orang besar atau kecil". Kalau ada dugaan korupsi, pasti kami proses karena kami jalan di penegakan hukum itu sesuai barang bukti," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (23/3) malam.
BACA JUGA: Meski Jarak Jauh, Proyek di Papua Masuk Radar KPK
Febri menegaskan, semua orang sama di hadapan hukum. Menurut dia, karakter setiap kasus yang ditangani berbeda. "Ada waktu yang dibutuhkan sesuai dengan karakter perkara," katanya.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat ini belum ada agenda memeriksa RJ Lino. Sebab, lanjut dia, belum ada kebutuhan KPK untuk memeriksa Lino. "Kami masih fokus kerugian negara dan pengumpulan bukti yang tidak hanya di Indonesia," ungkapnya.
BACA JUGA: Sidang Besok Telisik Aliran Dana e-KTP ke Politisi
Sedangkan RJ Lino, mengaku akan mengikuti setiap proses hukum yang berjalan. "Saya warga negara yang baik," kata Lino usai bersaksi di persidangan perkara korupsi mobile crane di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/3).
Bahkan, Lino mengaku tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. "I enjoy my life," kata Lino saat ditanya harapannya terhadap proses hukum yang menjeratnya di KPK.
BACA JUGA: Lagi, KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Papua
Dia pun merasa tidak terganggu dengan status tersangka yang sudah disandangnya sejak Desember 2015. "Tidak, saya tidak merasa terganggu," ungkap Lino. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Balas Tudingan Fahri, KPK: Itu Murni Proses Hukum
Redaktur & Reporter : Boy