jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt atau PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Dia dijerat sebagai penerima suap dari pengusaha kaya Johanes B Kotjo (JBK) yang juga merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan bos Apac Group.
BACA JUGA: Eni Saragih dan Johannes Kotjo Sandang Status Tersangka Suap
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, kini EMS dan JBK langsung ditahan. Dalam melakukan penahanan, KPK sengaja memisahkan antara EMS dan JBK.
"Untuk JBK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kavling C-1. Sementara EMS ditahan di Kantor KPK Kavling K-4,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (14/7).
BACA JUGA: Fahri Hamzah Tantang Pakar Hukum Berdebat Soal OTT
Dalam masa penahanan itu, penyidik tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya untuk mengetahui lebih dalam pusaran rasuah.
Diketahui EMS dan JBK dijadikan tersangka sebagai penerima dan pemberi suap dalam proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt atau PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
BACA JUGA: Bisa Jadi Suap untuk Bu Eni Terkait Hal Ini
Keduanya ditangkap dalam OTT yang digelar Jumat (13/7) kemarin di Jakarta. Selain itu, petugas juga mengamankan uang Rp 500 juta sebagai bukti suap. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penangkapan Eni Saragih Dilakukan Setelah Transaksi Suap
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan