jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa pengusaha Fahmi Darmawansyah yang menjadi tersangka suap satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan atas bos PT Merial Esa itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik pun melimpahkan Fahmi beserta berkasnya ke jaksa penuntut KPK.
BACA JUGA: KPK Usut Hubungan Ipar Jokowi dan Tersangka Suap Pajak
"Untuk tersangka FD (Fahmi, red) hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua," kata Febri, Jumat (17/2).
Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyiapkan surat dakwaan hingga membawa suami aktris Inneke Koesherawati kr pengadilan.
BACA JUGA: KPK Tunggu Fakta Sidang soal Ipar Jokowi di Suap Pajak
Sementara Fahmi hanya memohon doa dalam menghadapi perkara ini. "Mohon doanya saja semua, Insya Allah," katanya sebelum masuk tahanan KPK.
Sebelumnya Fahmi bersama anak buahnya, Hardy Stefanus dan Adami Okta disangka menyuap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) atas Eko, Hardy dan Adami juga menemukan barang bukti uang senilai Rp 2 miliar yang diduga sebagai suap dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Kawal Aset Negara, KPK Datangi GeoDipa Unit Dieng
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MK Blakblakan soal Patrialis ke Penyidik KPK
Redaktur & Reporter : Boy