KPK Segera Keluarkan Sprindik Kasus Siti Fadillah

Senin, 31 Maret 2014 – 13:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan atau buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB), Kementerian Kesehatan tahun 2005.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK akan mengumumkan sprindik itu pekan ini. Ketika dikonfirmasi soal itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, apabila sprindik sudah ada maka lembaganya akan langsung mengumumkannya. "Kalau (sprindik) sudah ada tentu akan diumumkan," kata Johan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (31/3). 

BACA JUGA: Masih Ada Bara Api pada Lahan Gambut di Riau

Menurut Johan, apabila sprindik sudah dikeluarkan maka KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap terkait dengan kasus itu. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Prasasti Mitra Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Seperti diberitakan, KPK mengambilalih kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan atau buffer stock untuk KLB, Kementerian Kesehatan tahun 2005 atas nama tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dari Mabes Polri. Siti Fadillah sudah menjadi tersangka di Polri. Namun demikian, dia belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

BACA JUGA: Tidak Terdaftar, Puluhan Santri Krapyak Gagal Bertemu Anas

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan atau buffer stock untuk KLB, Kementerian Kesehatan tahun 2005, diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 6.148.638. Dalam kasus itu, Siti Fadillah dituding telah menyalahgunakan kewenangannya dengan metode penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Awas! Tiga Bulan, 17 Perempuan Dibunuh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ngaku Tak Punya Uang untuk Pasang Iklan Televisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler