"Untuk menghadirkan Pak N agar bisa diperiksa sebagai tersangka, kami akan menerbitkan red notice seperti yang dilakukan pada Ibu N
BACA JUGA: Muhaimin Dinilai Tak Paham Budaya Arab
Mengenai DPO, itu setelahnya," tutur Johan.Mengenai tindakan Polri yang kabarnya sudah ke Singapura untuk menjemput mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini, Johan mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Polri
BACA JUGA: Gayus Merasa Pernah Dikecewakan Atasan
Kan itu harus melalui Mabes Polri," ujarnyaSedangkan terkait pesan-pesan yang dikirim Nazaruddin, yang menyebut beberapa orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, Johan menegaskan bahwa KPK dalam melakukan penyidikan tidak berdasarkan pesan-pesan seperti itu
BACA JUGA: Sisir Uang Suap Sesmenpora, KPK Gandeng PPATK
"Itu adalah informasi yang penting dan menarikTapi jika memang Pak N bisa datang langsung dan mengatakan semua, saya jamin kami akan menindaklanjutinya," katanya.Johan pun mengatakan, untuk memanggil orang-orang yang disebutkan Nazaruddin, di antaranya seperti Angelina Sondakh, Mirwan Amir, Wayan Koster dan beberapa petinggi Partai Demokrat lain, itu semua membutuhkan kesaksian (resmi) dari Nazaruddin"Harus dari yang bersangkutanDan KPK akan menelusuri jika itu benarJadi di sini, KPK bukan tebang-pilih atau takutTapi sejauh mana ada data dan bukti yang sampai di tangan KPK," tutupnya(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Sehat, Panji Gumilang Minta Pemeriksaan Ditunda
Redaktur : Tim Redaksi