Usut Suap ke Pegawai MA, Gelar Rekonstruksi di KPK

Kamis, 19 September 2013 – 21:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan rekonstruksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito. Rekonstruksi dilakukan di gedung KPK.

"Rekonstruksi ini dilakukan untuk kegiatan kejadian di lift MA," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis (19/9).

BACA JUGA: Akbar-JK Berpotensi Bersatu Gusur Ical

Menurut Johan, rekonstruksi itu terkait dengan penyerahan memori kasasi yang dilakukan pegawai MA nonaktif, Djodi Supratman kepada pegawai MA.

Johan menjelaskan, rekonstruksi dilakukan di KPK bukan di kantor MA untuk efisiensi waktu. "Adegan dilakukan di KPK demi efisiensi," katanya.

BACA JUGA: BNPT Anggap Buku Panduan Gerilya Kota Rangsang Aksi Teror

Sementara itu, Pengacara Djodi, Jusuf Siletty mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan antara Djodi dengan seseorang berinisial S. "Rekonstruksinya adalah penyerahan kopian memori kasasi, dari DS kepada S," katanya.

Menurut Jusuf, setelah membaca memori kasasi, Djodi dihubungi S untuk membicarakan soal kesepakatan harga terkait pengurusan kasus. "Klien saya DS hanya menyerahkan memori kasasi," katanya.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Belum Terima Surat Resmi Penunjukan Ruhut

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rekonstruksi di dalam gedung KPK itu untuk memeragakan penyerahan memori kasasi dari Djodi ke pegawai MA. Diduga, memori kasasi itu akan diberikan kepada Hakim Agung, Andi Abu Ayyub.

Seperti diketahui, penangkapan Djodi dan Mario terjadi pada Kamis (25/7), tim penyidik menangkap keduanya karena diduga terlibat perkara suap pengurusan kasus penipuan di MA. Salah satu yang ditangkap adalah Mario Carmelio Bernardo, keponakan sekaligus pengacara di kantor firma hukum Hotma Sitompul and Associates.

Awalnya, tim penyidik KPK menguntit Djodi saat bertandang ke kantor Hotma pada pukul 11.30 WIB. Saat keluar, Djodi menenteng tas warna coklat. Diduga saat itu terjadi penyerahan uang oleh Mario kepada Djodi. Dia lantas dibuntuti tim KPK.

Tak lama kemudian, pada pukul 12.15 WIB, penyidik KPK menangkap Djodi saat sedang menumpang ojek sepeda motor di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Saat itu, Djodi membawa tas coklat berisi uang tunai sebesar Rp 78 juta. Sejam kemudian atau pada pukul 13.20 WIB, tim penyidik KPK menangkap Mario di kantornya di Jalan Martapura, Jakarta Pusat.

Usai penangkapan, tim penyidik KPK langsung menuju rumah Djodi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya mereka berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Malam harinya, giliran kantor Hotma yang digeledah KPK. Total duit yang disita adalah Rp 128 juta. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curiga Chip e-KTP jadi Obyek Mark Up


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler