KPK Segera Panggil Miranda Goeltom

Kamis, 11 Juni 2009 – 22:27 WIB
JAKARTA- Setelah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) 2004 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah nama yang dianggap mengetahui kasus itu, termasuk Miranda Goeltom, Deputi Gubernur Senior BI.

"Ya, dalam pengembangan kasus itu, penyidik sudah meningkatkan status empat namaTerkait itu, semua orang yang tahu akan dipanggil, termasuk kemungkinan nama Miranda Goeltom," kata Jubir KPK Johan Budi kepada wartawan di KPK, Kamis (11/6)

Pemanggilan sejumlah nama itu, kata Johan, dilakukan untuk semua status yaitu baik sebagai saksi atau tersangka

BACA JUGA: Diperiksa 1,5 Jam, Sujud Bungkam

"Banyak nama yang disebut Agus Condro, tapi KPK tidak bisa langsung memanggil seseorang, harus diteliti lebih dulu
Seperti penetapan empat nama sebagai tersangka itu, berarti penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti."

Kasus ini bermula dari laporan Agus Condro yang mengaku kecipratan travel cek senilai Rp500 juta

BACA JUGA: Hentikan Perundingan Ambalat !

BACA JUGA: Antasari Masih Bisa Ngopi di Gedung KPK

Bekas anggota DPR dari PDIP itu juga menyebut sederet nama koleganya di Komisi Keuangan di Senayan.Empat nama yang sudah ditetapkan tersangka itu ialah Hamka Yandu, Dudhie Makmud Murod, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK-WIN Dianggap Pro Pasar Tradisional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler