KPK Segera Panggil Penikmat 'Fee' BPD

Rabu, 06 Januari 2010 – 17:48 WIB
JAKARTA - Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pengembalian fee yang diterima para pejabat daerah dari penyimpanan uang APBD di Bank Daerah, sepertinya dianggap angin laluKarena itu, KPK akan memanggil para kepala daerah maupun pejabat daerah yang menerima fee dari pihak bank.

Menurut Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, ada dua pilihan bagi kepala daerah penerima fee karena menempatkan dana APBD di Bank Daerah

BACA JUGA: Pemerintah Dituding Tak Konsisten Tetapkan Margin PLN

"Segera kembalikan ke bank daerah, atau kita panggil dan kita teliti uangnya," ujar Haryono Umar saat dihubungi wartawan di KPK, Rabu (6/1).

Haryono mengakui, hingga saat ini tak satupun kepala daerah penerima dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun bank komersil lainnya yang mengembalikan uang ke kas daerah
"Sampai sekarang belum ada yang bayar (mengembalikan fee)," tandas Haryono.

Lebih lanjut dipaparkannya, pada pekan depan KPK akan bertemu dengan Bank Indonesia

BACA JUGA: Anggito dan Fachmi Tetap akan Dilantik

Dari pertemuan itu, KPK  akan segera menentukan langkah selanjutnya
"Kemungkinan kita perlu memanggil kepala daerah, atau mungkin sekalian BPD-nya," lanjut Haryono.

Soal keterlibatan BI, Haryono mengatakan bahwa pada pemeriksaan awal memang KPK sudah melibatkan BI

BACA JUGA: SBY Warning Menteri Koalisi

KPK, sambung Haryono, juga pernah membicarakannya dengan Menteri Dalam Negeri"Kita harapkan Depdagri punya iniasitif untuk ikut membantu, karena kalau dipanggil semua berarti  500-an  kepala daerah," sebut Haryono

Bagaimana jika ada kepala daerah yang melakukan klarifikasi di KPK?  "Silakan,  bagus ajaTetapi kalau mau kembalikan ke kas daerah, bukan ke KPK," kata Haryono seraya menambahkan bahwa fee untuk kepala daerah itu selain diterima dari BPD juga dari bank BUMN lainnyaTujuannya, adalah agar uang APBN, APBD atau (dana) dari BUMD tetap disimpan di BPD maupun bank BUMN(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggodo Ngaku Belum Terima Panggilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler