Menurut Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, ada dua pilihan bagi kepala daerah penerima fee karena menempatkan dana APBD di Bank Daerah
BACA JUGA: Pemerintah Dituding Tak Konsisten Tetapkan Margin PLN
"Segera kembalikan ke bank daerah, atau kita panggil dan kita teliti uangnya," ujar Haryono Umar saat dihubungi wartawan di KPK, Rabu (6/1).Haryono mengakui, hingga saat ini tak satupun kepala daerah penerima dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun bank komersil lainnya yang mengembalikan uang ke kas daerah
Lebih lanjut dipaparkannya, pada pekan depan KPK akan bertemu dengan Bank Indonesia
BACA JUGA: Anggito dan Fachmi Tetap akan Dilantik
Dari pertemuan itu, KPK akan segera menentukan langkah selanjutnyaSoal keterlibatan BI, Haryono mengatakan bahwa pada pemeriksaan awal memang KPK sudah melibatkan BI
BACA JUGA: SBY Warning Menteri Koalisi
KPK, sambung Haryono, juga pernah membicarakannya dengan Menteri Dalam Negeri"Kita harapkan Depdagri punya iniasitif untuk ikut membantu, karena kalau dipanggil semua berarti 500-an kepala daerah," sebut HaryonoBagaimana jika ada kepala daerah yang melakukan klarifikasi di KPK? "Silakan, bagus ajaTetapi kalau mau kembalikan ke kas daerah, bukan ke KPK," kata Haryono seraya menambahkan bahwa fee untuk kepala daerah itu selain diterima dari BPD juga dari bank BUMN lainnyaTujuannya, adalah agar uang APBN, APBD atau (dana) dari BUMD tetap disimpan di BPD maupun bank BUMN(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggodo Ngaku Belum Terima Panggilan
Redaktur : Tim Redaksi