"Komisi VII sebelumnya sudah mengusulkan agar margin PLN dinaikkan menjadi 8 persen
BACA JUGA: Anggito dan Fachmi Tetap akan Dilantik
Tapi kemudian di anggaran, pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani malah menurunkan (jadi) 5 persenPenetapan margin 8 persen oleh Komisi VII, menurut Samsul, adalah untuk memberikan kelonggaran kepada PLN dalam melakukan investasi
BACA JUGA: SBY Warning Menteri Koalisi
Apalagi harga jual listrik jauh di bawah ongkos produksinyaBACA JUGA: Anggodo Ngaku Belum Terima Panggilan
Sebab, selisih harga listrik dan beban produksi PLN sangat mencolok," tandasnya.Untuk diketahui, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa sebelumnya mengungkapkan, dalam mengantisipasi kondisi darurat listrik pada 2010, pemerintah telah mengambil beberapa langkah kebijakan untuk menyehatkan PLN agar mampu mendanai kebutuhan investasiSalah satunya adalah dengan meningkatkan margin dari 5 persen menjadi 8 persen, agar PLN mempunyai kemampuan untuk mendanai kebutuhan investasi.
Pemerintah kata Hatta, juga telah menyiapkan kebijakan rasionalisasi Tarif Dasar Listrik (TDL) dan kebijakan Subsidi Terarah untuk masyarakat yang tidak mampuSelain itu, dukungan pemerintah kepada PLN untuk mengatasi darurat listrik diwujudkan dengan memberikan pinjaman ke PLN tanpa bunga, melakukan konversi pinjaman pemerintah ke PLN menjadi ekuitas, serta meminta PLN untuk melakukan efisiensi operasi dan investasi.
Terhadap hal tersebut, Samsul sendiri berpendapat bahwa itu merupakan langkah positif"Pada dasarnya, Komisi VII menginginkan PLN melakukan efisiensi dan mengurangi losses di bawah satu digitKalau itu mampu dibenahi, PLN bisa berangsur lebih baik," ucapnya.
Sementara dari aspek regulasi, guna mewujudkan jaminan pasokan listrik 2010, pemerintah juga telah menyiapkan empat rancangan Peraturan Presiden (Perpres), masing-masing yaitu Rancangan Perpres Perubahan Pepres 71/2006, Rancangan Perpres Perubahan Perpres 72/2006, Rancangan Perpres Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Gas dan Batubara, serta Rancangan Pepres Tim Terpadu Penyelesaian Listrik Swasta (IPP)Di mana untuk listrik dari panas bumi, pemerintah melalui Menteri ESDM telah menerbitkan Permen ESDM tentang Harga Patokan Pembelian Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Mantan Sekjen Dephub
Redaktur : Tim Redaksi